3 Organisasi Profesi Jurnalis Kediri Tolak RUU Penyiaran
Tiga organisasi profesi jurnalis di Kediri menggelar aksi damai turun ke jalan menyuarakan penolakan sejumlah pasal RUU Penyiaran Jumat, 17 Mei 2024.
Aksi ini dilaksanakan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Kediri Jalan PK Bangsa Kota Kediri. Seperti halnya aksi unjuk rasa pada umumnya.
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aji (Aliansi Jurnalis Independen), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) serta IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) tersebut, turun ke jalan dengan membentangkan poster bertuliskan penolakan RUU Penyiaran serta orasi. Selain itu juga dilakukan pembakaran poster hingga tabur bunga.
Aksi penolakan RUU Penyiaran yang dianggap mereka telah mengancam kebebasan pers. “Kami mendesak supaya pasal-pasal yang bermasalah, yang membungkam kebebasan pers, yang membungkam kebebasan itu untuk dicabut,” jelas Ketua AJI Kediri, Danu Sukendro.
Danu menyampaikan, pasal-pasal RUU Penyiaran yang sekarang sedang digodok di tingkat parlemen itu sangat bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak menjunjung nilai-nilai demokrasi.
Adapun hal yang bertentangan dengan UUD 1945, kata dia, yakni adanya pembatasan hak komunikasi masyarakat untuk memperoleh informasi di pasal-pasal RUU Penyiaran.
Pasal-pasal tersebut di antaranya pembatasan jurnalisme investigasi dan penanganan sengketa jurnalistik. “Saya pikir itu menjadi sebuah catatan atau raport merah bagi DPR jika itu menjadi gol,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedi menerangkan, aksi yang digelar ini sebagai penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pers.
Masyarakat perlu mengetahui dan paham bahwa jurnalis berpihak ke masyarakat, dan meneruskan informasi-informasi dengan baik sesuai data yang jelas.
“Kalau investigasi ini dibungkam atau diberangus secara otomatis hasil karya jurnalistik tidak ada artinya. Untuk itu kita melakukan aksi damai ini, agar masyarakat tahu bahwa kita membela rakyat sesuai pilar keempat demokrasi, ” pungkasnya.
Advertisement