3 Orang Tewas di Karaoke Ayu Ting Ting, Korban Miras Oplosan
Tiga orang tewas di tempat karaoke Ayu Ting Ting di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu. Dua korban di antaranya adalah pemandu lagu. Mereka korban miras oplosan. Salah satu keluarga korban berinisial SA, tak terima atas kematian itu. Ia pun melaporkan Ayu Ting Ting ke polisi.
Kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah mengatakan Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tiga orang meninggal.
"Dilaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno di Bengkulu, dikutip dari Antara.
Reno menjelaskan pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Ia pun mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting Ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman, dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.
"Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan," sambung kuasa hukum.
Izin Karaoke Ayu Ting Ting Dihentikan Sementara
Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara usaha karaoke Ayu Ting Ting. Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.
Advertisement