3 Oknum TNI Buang Mayat Sejoli Jadi Tersangka
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, status tersangka telah disandang oleh Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua AS. Ketiganya terlibat kasus tabrak lari terhadap sejoli, Handi dan Salsabila di Nagrek, Jawa Barat.
"Per hari ini, penyidik baik dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Andika Perkasa kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa 28 Desember 2021.
Andika Perkasa melanjutkan, pemeriksaan ketiganya saat ini sudah dilakukan secara terpusat di Jakarta dan Jawa Barat. Terhadap Kolonel P, lokusnya ditarik ke Jakarta dari Gorontalo sehingga pemeriksaan dilakukan secara terpusat di tahanan militer.
"Diperiksa di tahanan yang tercanggih, yang kita sebut smart. Kemudian, satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan DA itu ada di Cijantung," jelas Andika Perkasa.
Mereka akan dijerat hukum pidana berlapis berdasarkan, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Mereka juga disangkakan dengan Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Seperti dikutip dari website resmi TNI, tiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah:
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, dua sejoli Handi dan Salsabila adalah korban tabrak lari di perbatasan Garut-Nagreg pada Rabu, 6 Desember 2021 lalu. Tubuh Handi dan Salsabila yang terkapar kemudian dibawa oleh si penabrak dengan dalih akan dibawa ke Rumah Sakit.
Namun, ternyata Handi dan Salsabila justru dinyatakan hilang hingga jenazah keduanya ditemukan mengambang di Sungai Serayu di Banyumas dan Cilacap. Besar kemungkinan pelaku penabrak berusaha menyembunyikan bukti kecelakaan maut sepasang sejoli tersebut.