3 Napiter Lapas Kediri Ikrar Setia kepada NKRI
Ruang Aula Welas Asih Lapas Kelas 2A Kediri menjadi saksi bersejarah bagi kehidupan Tiga narapidana (napi) kasus terorisme (tipiter) yang telah mengucapkan ikrar setia kembali ke pangkuan NKRI.
Identitas ketiga narapidana eks teroris tersebut masing-masing adalah Wahyudin, divonis 3 tahun 6 bulan dan berasal dari aliran Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Ahmad Sujiono yang divonis 3 tahun penjara dan berasal dari kelompok Jamaah Islamiyah, Hadi Santoso yang divonis 5 tahun penjara dan berasal dari kelompok Jamaah Islamiyah.
Dalam sambutannya, Plt Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Budi Ruswanto mengatakan, ikrar setia NKRI yang dilakukan oleh warga binaan tindak pidana terorisme merupakan bentuk implementasi hasil akhir program pembinaan dan deradikalisasi (program yang bertujuan untuk menetralkan pemikiran bagi mereka yang terpapar radikalisme).
"Bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI. Juga dinilai sebagai indikator menurunnya tingkat risiko dari warga binaan tindak pidana terorisme. Dasar UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan Dipa lapas kelas 2A Kediri, Surat Edaran Direktur Jendral Kemasyarakatan Tahun 2023 tentang Pernyataan Ikrar Setia Narapidana Tindak Pidana Terorisme kepada NKRI," terangnya .
Ditambahkan Budi Ruswanto, maksud dan tujuan adanya kegiatan ini adalah sebagai wujud ikrar atau janji secara tulus untuk setia kepada NKRI dan meningkatkan kesadaran bela negara menjaga persatuan kesatuan bangsa serta membangun bangsa dan negara.
Sementara itu, Asep Sutandar, selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur msnjelaskan jika ikrar sumpah setia kepada NKRI tersebut menjadi indikator bahwa pembinaan di Lapas Kelas IIA Kediri selama ini berjalan cukup baik.