3 Napi Lapas Bondowoso dan 6 Napi Rutan Situbondo Terima Remisi Natal 2024
Tiga warga binaan (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Bondowoso beragama kristen dan katolik menerima remisi atau pengurangan masa tahanan Natal 2024. Pengurangan masa tahanan diterima tiga warga binaan ini selama satu bulan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II-B Bondowoso, Nunus Ananto mengatakan, tiga warga binaan Lapas Bondowoso beragama non muslim (kristen dan katolik) ini menerima remisi Natal 2024 khusus I. Berupa pengurangan masa tahanan.
"Pengurangan masa tahanan satu bulan. Remisi Natal ini untuk warga binaan non muslim dan kalau remisi warga binaan muslim di berikan saat Idul Fitri," jelas Nunus Ananto, Kamis 26 Desember 2024.
Tiga warga binaan menerima remisi Natal 2024, terangnya, dua orang terpidana kasus narkoba dan satu orang terpidana kasus pencurian. "Pemberian remisi ini bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi warga binaan selama menjalani masa tahanan di lapas," sambung Nunus Ananto.
Remisi untuk Warga Binaan di Rutan Situbondo
Di Rumah Tahanan Nasional (Rutan) Kelas II-B Situbondo, sebanyak enam warga binaan menerima remisi Natal 2024. Rinciannya, lima warga binaan menerima remisi satu bulan dan satu warga binaan menerima remisi 15 hari.
Menurut Kepala Rutan (Karutan) Kelas II-B Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan, sejatinya ada tujuh warga binaan Rutan Situbondo beragama kristen dan katolik. Namun, hanya enam warga binaan yang diusulkan menerima remisi Natal 2024.
"Satu warga binaan Rutan Situbondo tidak diusulkan menerima remisi Natal 2024, karena telah menjalani hukuman pokok dan tinggal menjalani hukuman subsider," jelas Karutan Situbondo, Rudi Kristiawan lewat sambungan telepon.
Ia menyampaikan selamat atas remisi Natal diterima enam warga binaan Rutan Situbondo. Mereka pun diminta untuk menunjukkan sikap dan perilaku lebih baik lagi selama menjalani program pembinaan di Rutan Situbondo.
"Remisi Natal ini merupakan wujud apresiasi dan penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan disiplin berperilaku selama menjalani masa tahanan," jelas Karutan Rudi Kristiawan.