3 Mucikari Divonis 5 Bulan, Seminggu Lagi Bebas
Tiga muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan.
Amar putusan tersebut dibacakan hakim PN Surabaya pada Rabu, 29 Mei 2019.
Hakim menilai tiga terdakwa ini terbukti secara sah melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Nindy dengan pidana penjara selama 5 bulan dan Rp5 juta, apabila tidak mampu membayar maka dapat mengganti kurungan 1 bulan," ujar ketua majelis hakim Dwi Purwadi.
Kemudian, hal yang sama juga dijatuhkan majelis hakim Anne Rusiana kepada terdakwa muncikari Tentri Novanta dengan pidana 5 bulan denda Rp5 juta subsider 1 bulan oleh majelis hakim.
Usai pembacaan amar putusan, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menerima putusan vonis majelis hakim.
Setelah persidangan para terdakwa, Siska, Nindy, dan Tentri pun tampak haru usai vonisnya dibacakan. Mereka langsung menyalami hakim dan jaksa yang hadir. Mereka juga terlihat berpelukan dengan Vanessa Angel.
Salah satu terdakwa muncikari Siska mengaku senang lantaran putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksi. Dengan demikian, putusan dipotong masa terdakwa menjalani penahanan sehingga ia akan segera bebas dan bisa berlebaran di rumah.
Siska dan Tentri diketahui ditahan sejak 5 Januari 2019 lalu, dan akan segera bebas 4 Juni mendatang. Sementara, Nindy akan bebas selang beberapa hari berikutnya.
Siska juga berharap Vanessa juga menerima nasib yang sama seperti dirinya. Yakni divonis ringan oleh majelis hakim. Persidangan Vanessa sendiri hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi ahli.
"Aku bahagia banget, seneng banget. Aku akan lebih baik lagi. Vanessa bebas lah, Vanessa enggak salah," kata Siska. (frd)