3 Mahasiswa UB Terlibat Pertikaian, Semua Jadi Tersangka
Tiga orang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) terlibat pertikaian di sebuah kafe di Kota Malang pada Kamis 18 Januari 2024. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, sementara dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kekerasan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa ketiga tersangka ini mendatangi Kafe Loteng di Jalan Bandung, Kota Malang, untuk mencari hiburan dan menenggak minuman keras.
"Mereka mencari hiburan kemudian mengonsumsi minuman keras sudah dibuktikan dengan nota pembelian," ujarnya.
Di dalam kafe tersebut, antara HAD, 18, mahasiswa baru UB, dengan EM, 19, dan HA, 24, kakak tingkatnya, berada di sofa berbeda. Di tengah pengaruh minuman keras, antara HAD dan EM bersenggolan lalu mulai terjadi percekcokan.
"Ketika itu kedua belah pihak bersenggolan. Dari sofa tempat mereka duduk ke arah kamar mandi. Sempat terjadi perdebatan. Kemudian HAD memukul bahu dari EM," katanya.
Insiden keributan tersebut kemudian ditengahi oleh satpam kafe dan EM dibawa keluar ke area parkiran. Saat dilakukan mediasi di parkiran oleh satpam dan petugas parkir kafe, keributan kembali terjadi.
"Dari pihak EM dan HA ini melakukan tindak kekerasan kepada HAD, melakukan penendangan sehingga menimbulkan luka-luka di HAD," ujarnya.
Atas kejadian ini, mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka. HAD dijerat dengan pasal 351 KUHAP terkait penganiayaan. Sementara EM dan HA dijerat dengan pasal 170 terkait kekerasan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami motif pertikaian tersebut dan mencari barang bukti lainnya.
Advertisement