3 Lokasi Berpotensi Jadi Klaster Baru Covid-19
Langkah pemerintah mendorong fase new normal, itu berarti kenormalan baru dinilai membangkitkan kembali stabilitas di Indonesia. Khususnya stabilitas ekonomi di tengah pandemi korona (Covid-19). Pembedanya adalah masyarakat mesti menaati protokol kesehatan supaya tetap terjaga dari paparan virus corona.
Saat ini, lini kehidupan sudah kembali berjalan seperti biasanya. Pusat perbelanjaan sudah buka, tempat nongkrong sudah didatangi, pun lokasi wisata dipadati orang-orang. Menjadi catatan penting adalah saat berada di fasilitas umum, Anda mesti menjaga jarak aman antarorang dengan tujuan meminimalisir terpapar virus corona.
Kementerian Kesehatan melalui Jubir Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menerangkan bahwa ada 3 lokasi baru yang berpotensi jadi klaster Covid-19. Dilansir dari laman Sehat Negeriku Kemenkes, di mana saja lokasi baru itu?
1. Kantor
Setidaknya ada 3 hal yang harus dicermati saat masyarakat akan kembali produktif di kantor. Pertama, tentang pengisian jumlah orang agar pekerja bisa jaga jarak 1,5 meter. Lalu kedua, kontak dekat yang lama berpeluang terjadi penularan, maka jaga jarak dan tetap memakai masker ditempat kerja mutlak dilakukan.
Ketiga ialah mengatur sirkulasi udara, penggunaan pendingin udara sebaiknya tidak dilakukan terus menerus, mungkin bisa digunakan di jam-jam tertentu, serta diupayakan setiap hari udara diganti dengan udara segar.
“Tentunya ini akan sangat dipengaruhi design ruangan atau rumah, upayakan ini bisa dilakukan termasuk-ruangan di rumah kita,” kata Achmad Yurianto.
2. Restoran
Penularan di rumah makan dipengaruhi oleh kepentingan dan waktu yang sama, misal makan siang. Inilah yang menyebabkan para pengunjung sulit menerapkan jaga jarak aman.
3. Transportasi umum
Untuk mengatur volume penumpang di sarana transportasi massal, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran No.8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
Di dalam SE tersebut, mengatur jam kerja ASN, pegawai BUMN, pegawai swasta dalam 2 gelombang. Gelombang pertama 07.00 WIB-07.30 WIB sampai 15.00 WIB-15.30 WIB, sedangkan gelombang kedua 10.00 WIB-10.30 WIB sampai 18.00 WIB-18.30 WIB.
“Ini untuk memastikan kapasitas commuter bisa diisi dengan memenuhi prasyarat aman untuk menjaga jarak,” terang Achmad Yurianto.
Dia pun mengimbau, kebijakan new normal harus dimaknai secara bijak. Pembukaan sektor maupun daerah tertentu harus difokuskan untuk menggerakkan roda perekonomian, sehingga masyarakat dapat kembali produktif namun tetap aman dari Covid-19.
“Ini yang harus kita maknai bersama bahwa aktivitas diluar rumah hanya untuk kepentingan produktivitas kita, bukan berarti kepentingan-kepentingan yang bisa ditunda masih kita paksakan untuk dilakukan, oleh karena itu tetap di dalam rumah dan keluar rumah hanya untuk hal produktif,” tutur Achmad Yurianto.
Advertisement