3 Lembaga Pemantau dan 1 Lembaga Survey Terakreditasi Berperan di KPU Kabupaten Malang
Tiga lembaga pemantau dan satu lembaga survey untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024 sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. Sertifikat terakreditasi juga sudah dikeluarkan untuk keempat lembaga tersebut.
Tiga lembaga pemantau yang terdaftar itu adalah Poros Sahabat Nusantara (POSNU), Forum Silaturahmi Santri (FORSIS), dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Sementara, lembaga survey dan penghitungan cepat yang mendaftar adalah Semart Politica.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Marhaendra Pramudya Mahardika memastikan keempat lembaga itu sudah terakreditasi.
Pihaknya pun sudah mengeluarkan sertifikat untuk keempat lembaga tersebut sebagai landasan hukum berperan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024 dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2024.
"Kami sudah mengeluarkan sertifikat akreditasi untuk tiga lembaga pemantau dan satu lembaga survey yang mendaftar ke KPU Kabupaten Malang," kata Mahardika, Senin, 18 November 2024.
Menurutnya, terdaftar di KPU sesuai cakupan wilayahnya merupakan salah satu syarat sah lembaga pemantau dan lembaga survey di Pilkada Serentak 2024. Aturannya tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 Tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Itu ada di PKPU Nomor 9 Tahun 2022. Syarat lainnya adalah berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, dan mempunyai sumber dana yang jelas," imbuh Dika, sapaan akeabnya.
Menurut Dika, pendaftaran untuk lembaga pemantau sudah ditutup pada 16 November 2024 lalu. Sementara, untuk lembaga survey masih dibuka oleh KPU Kabupaten Malang.
"Kalau untuk lembaga survey masih bisa mendaftarkan diri, sampai sehari sebelum hari pemungutan suara (26 November 2024)," pungkasnya.