3 Laporan Korupsi di Probolinggo ‘Dipelototi’ KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sedang menelaah tiga laporan dugaan korupsi di Kota Probolinggo, yang dilaporkan pada kurun waktu lima tahun terakhir (2014-2018). Selama lima tahun terakhir, dari sebanyak 18 laporan yang masuk,hanya tiga yang bisa ditelaah (didalami) lebih lanjut.
“Ada tiga laporan dugaan korupsi yang ditelaah, sedangkan 15 laporan lainnya masuk arsip karena kurang memenuhi alat bukti,” ujar Penasihat KPK, Budi Santoso saat membuka Road Show Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Gedung Puri Manggala Bhakti, Pemkot Probolinggo, Selasa, 16 Juli 2019.
Karena kurang alat bukti, kata Budi, ke-15 laporan dugaan korupsi itu digolongkan non TPK (tindak pidana korupsi). “Syukurlah, selama 2019 ini tidak ada laporan dugaan korupsi di Kota Probolinggo yang diterima KPK,” katanya.
Meski menelaah tiga laporan dugaan korupsi, namun Budi tidak mau memerinci lebih detail korupsi apa saja yang dilaporkan ke lembaga anti rasuah itu. “Yang jelas, ada tiga laporan dugaan korupsi yang ditelaah KPK,” ujarnya.
Usai pembukaan ketika wartawan mencegat dan menanyakan, apakah ada laporan dugaan korupsi dari daerah “tetangga”, Kabupaten Probolinggo, Budi mengaku, tidak enggan menjelaskan.
“Karena kami sekarang road show di Kota Probolinggo, maka data yang kami sampaikan ya laporan korupsi di Kota Probolinggo, kami tidak pegang data untuk Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Tetapi dalam sambutannya, Budi tidak luput menyampaikan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) termasuk di Kabupaten Probolinggo. “Saya sekarang punya data real time per tanggal 16 Juli 2019 tentang kepatuhan LHKPN,” ujarnya sambil melihat layar handphone (HP)-nya.
Ia memerinci, tingkat kepatuhan LHKPN Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mencapai 97,92 persen. Yakni, dari 48 wajib lapor hanya satu pejabat yang belum melaporkan kekayaannya.
“Angka persentase 97 persen sudah bagus. Satu wajib lapor bisa disusulkan di tahun berikutnya sudah jadi 100 persen,” katanya.
Sementara tingkat kepatuhan LHKPN di kalangan legislatif (DPRD) Kota Probolinggo lebih bagus lagi yakni, 100 persen. Dari sebanyak 29 wajib lapor dari kalangan legislator semuanya telah melaporkan LHKPN-nya.
Sedangkan tingkat kepatuhan LHKPN di Pemkab Probolinggo mencapai 100 persen. Yakni, dari 73 wajib lapor semuanya telah melaporkan LHKPN-nya.
Sisi lain, tingkat kepatuhan LHKPN di kalangan legislatif di Kabupaten Probolinggo jauh lebih rendah. “Dari 37 wajib lapor di kalangan DPRD Kabupaten Probolinggo baru 26 yang lapor atau setara 67,57 persen,” kata Budi.
Budi menambahkan, LHKPN merupakan salah satu parameter pencegahan korupsi. Parameter lainnya, pelaporan gratifikasi, kinerja APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), performance PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). “LHKPN dan gratifikasi ini dianggap penting oleh KPK sebagai akar korupsi,” tegasnya.
Wali Kota Hadi Zainal Abidin mengatakan, road show KPK sangat bermanafaat bagi Kota Probolinggo. Dikatakan informasi yang Penasihat KPK, Budi Santoso bisa memicu pemerintahannya lebih baik lagi.
“Titik nol pemerintahan saya bersama wakil akan terus melakukan perbaikan. Per 1 Juli sudah peringkat ke-28, kami tetap berupaya di akhir tahun bisa lebih baik lagi. Tahun depan mudah-mudahan bisa lebih sempurna,” kata walikota.
Di masa kepemimpinannya yang baru beberapa bulan, ia bersyukur tidak ada laporan yang masuk ke KPK. “Tahun 2019, alhamdulillah tidak ada laporan dugaan korupsi sama sekali,” kata politisi PKB itu. (isa)