3 Kasus Rizieq Shihab Dipenjara Dua Tahun
Rizieq Shihab keluar dari Rutan Cipinang, Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 06.45 WIB. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini bebas bersyarat. Masa percobaan berlaku hingga 10 Juni 2024. Ada tiga kasus yang menyebabkan Rizieq Shihab harus menjalani hukuman penjara. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan untuk membayar denda.
Berikut ini ulasan tiga kasus yang menjerat Rizieq Shihab hingga dipanjara selama dua tahun:
Kasus Kerumunan di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat
Kasus pertama yang menjerat Rizieq Shihab adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pria 56 tahun ini dinyatakan bersalah karena menggelar acara pernikahan anaknya sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW, sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi COVID-19. Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara.
Jaksa sempat mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait vonis ini, namun ditolak oleh MA. Selain itu, diketahui lamanya hukuman delapan bulan penjara itu sudah tuntas karena telah dipotong pula dengan masa tahanan.
Kasus Kerumunan Megamendung Bogor
Kasus kedua yang menjerat Rizieq Shihab adalah kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Pria kelahiran 24 Agustus 1965 itu divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan. Rizieq Shihab dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung. Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan itu. Rizieq Shihab sudah membayar denda Rp20 juta, sehingga hukuman ini sudah selesai.
Kasus Swab Rumah Sakit Ummi
Kasus terakhir ialah pidana swab Rumah Sakit Ummi. Di tingkat pertama, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus Rumah Sakit Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Vonis ini kemudian dikurangi MA di tingkat kasasi. Hukuman dipotong dua tahun penjara. Artinya, Rizieq Shihab tinggal menjalani masa pidana selama 2 tahun, yang artinya hukuman ini akan selesai pada 2023. Itu pun belum inkrah karena tim pengacara Rizieq Shihab saat ini sedang berupaya mengajukan upaya peninjauan kembali atau PK ke MA.