3 Kali KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua PPP Romahurmuziy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan atas mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Romahurmuziy alias Rommy. Dia terjerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Keputusan KPK memperpanjang masa penahanan Romi tersebut tercatat merupakan yang ketiga kalinya.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, masa penahanan Rommy diperpanjang selama 30 hari, terhitung sejak 25 Juli 2019. Dengan demikian, anggota Komisi XI DPR itu setidaknya bakal mendekam di sel tahanan KPK hingga 23 Agustus 2019.
"Terhadap RMY (Rommy), Anggota DPR-RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 23 Agustus 2019," kata Febri di kantornya di Jakarta, Rabu 24 Juli 2019.
Pada perkara ini, KPK menduga Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, M Muafaq Wirahadi, menyuap Rommy.
Namun, lembaga antirasuah itu juga menduga ada kaitannya dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin selaku pejabat memiliki kewenangan mengangkat Haris dan Muafaq. Padahal, Haris tidak lolos persyaratan untuk diangkat menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menag Lukman terkait kasus tersebut. Tim KPK menyita sejumlah uang dari laci meja kerja Lukman.
Muafaq dan Haris kini sedang menjalani persidangan. Haris didakwa bersama Muafaq telah menyuap Romi dan Lukman dengan uang senilai total Rp325 juta. Dakwaan untuk Haris menyebut Lukman diduga menerima Rp70 juta dari Haris dalam dua kali penerimaan.
Jaksa KPK sudah menuntut Haris dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, pda 17 Juli lalu. Sedangkan permohonan Haris untuk menjadi justice collaborator ditolak.
Sementara Muafaq dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Berbeda dengan Haris, permohonan Muafaq untuk menjadi justice collaborator diterima oleh jaksa.