3 Juni Hari Pasar Modal Indonesia, Ini Sejarahnya
Tak banyak yang tahu, Hari Pasar Modal Indonesia diperingati setiap tanggal 3 Juni atau jatuh pada hari Kamis ini. Tahun ini merupakan ulang tahun ke-43 bagi Pasar Modal Indonesia. Pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian negara. Hal ini karena pasar modal adalah sarana bertemunya perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) yang membutuhkan dana dari masyarakat untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain dengan masyarakat yang hendak menginvestasikan dana mereka.
Dikutip dari idx.co.id secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC. Namun, pasar modal vakum akibat beberapa hal. Misalnya, Perang Dunia I dan Perang Dunia II hingga perpindahan kekuasaan.
Pemerintah Indonesia kemudian mengaktifkan kembali Pasar Modal di era kepemimpinan Soeharto pada 1977 silam. Hal itu menjadi tonggak peringatan Hari Pasar Modal Indonesia hingga saat ini.
Sejarah Hari Pasar Modal Indonesia
Pasar modal ialah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umun dan perdagangan efek, hingga lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal sebagai alternatif bagi para investor, misalkan menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah, dan bangunan. Pasar modal sebagai penghubung antara para inverstor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintahan melalui instrumen perdagangan yang memiliki jangka panjang seperti obligasi, saham dan lain sebagainya.
Pada buku "Effectengids" yang dikeluarkan Vereneging Voor dan Effectenhandel pada 1939, transaksi efek berlangsung sejak 1880, namun dilakukan tanpa organisasi resmi. Lalu terbentuklah perusahaan perdagangan komunitas dan sekuritas, yakni Dunlop & Koff, atau disebut PT. Perdanas, pada 1878.
Perusahaan perkebunan Culture Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 sahan dengan harga 500 gulden per saham pada 1892. Empat tahun kemudian, Harian Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham.
Apakah saham itu diperjualbelikan? Perkirannya saham tersebut diperjualbelikan, saham yang terdaftar di bursa Amstrerdam yang investornya berada di Batavia (Surabaya dan Semarang). Ketika pemerintah Kolonial Belanda membangun perkebunan secara besar-besaran di Tanah Air, pada abad ke-19, mulailah ditawarkan saham perusahaan perkebunan kepada masyarakat kalangan elit ketika itu.
Sejak itulah pemerintahan kolonial mendirikan cabang pasar modal Amsterdamse Effectenbueurs atau Bursa Efek Amsterdam di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan.
Bursa Efek Amsterdam di Batavia sempat ditutup karena Perang Dunia I, pada 1914. Empat tahun kemudian dibuka kembali. Ini adalah permulaan sejarah Pasar Modal Indonesia. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya, misalnya di Surabaya didirikan bursa pada 11 Januari 1925, dan Semarang pada 1 Agustus 1925.
Belum lama menggeliar, Perang Dunia II pecah pada 1929. Keadaan memburuk sehingga Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup. Disusul Bursa Efek Jakarta ditutup pada 1940.
Hari Pasar Modal Indonesia
Kepemimpinan Prsiden Soekarno Bursa Efek Jakarta kembali dibuka pada 3 Juni 1952. UndangUndang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang ditetapkanlah sebagai Undang-Undang Bursa pun dikeluarkan pada 26 September 1952.
Berjalannya waktu, Indonesia kembali mengalami krisis ekonomi yang membuat pasar modal kembali terpuruk. Kondisi kembali membaik pada masa Orde Baru. Soeharto mengeluarkan keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal Indonesia, dengan membentuk Badan Pembina Pasar Modal, membentuk Badan Pelaksanaan Pasar Modal (BAPEPAM).
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memiliki kewenanangan untuk mengawasi pasar modal di Indonesia hingga saat ini. Pasar Modal dapat menjadi sasaran investasi yang aman dan menguntungkan karena transaksi akan berjalan dengan aturan yang jelas. Jadi, mari mengembangkan dana untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Advertisement