3 Jam, 3 Pengedar Sabu Diciduk Polisi Lumajang
Jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lumajang. Ketiganya AF, 24 tahun, warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, MMI 22 tahun, dan DEW usia 33 tahun. MMI dan DEW adalah warga Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung.
"Ketiganya ditangkap dilokasi berbeda. Awalnya menangkap AF di depan minimarket di Desa Randuagung, pada Rabu 9 Juni 2021 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB," ungkap Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Shinta Andrias, Sabtu 12 Juni 2021.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu 0,28 gram yang dibungkus rokok di celana belakang tersangka. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap AF. "Tersangka AF membeli dari pelaku berinisial MMI," ujarnya.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan. Hanya butuh waktu satu jam, petugas berhasil menangkap MMI saat duduk di teras depan toko. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah MMI dan ditemukan barang bong dan klip bekas tempat sabu yang disimpan atas lemari pakaian.
Tersangka MMI juga turut diintrograsi oleh petugas, kemudian muncul nama tersangka DEW. "Tersangka MMI ini mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari seseorang bernisial DEW," terang Shinta.
Tersangka DEW kemudian ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Gedang Mas, Kecamatan Randuagung. Petugas juga menemukan barang bukti yang ditaruh di dalam lemari rumahnya.
Barang bukti yang ditemukan dalam lemari yakni bong, 3 buah pipet kaca di dalamnya berisi sabu, 4 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 13 buah plastik sedang bekas sabu.
Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.