3 Hari Keluar Kota, Warga Surabaya Wajib Tes Swab
Libur dan cuti bersama di akhir bulan Oktober ini, diantisipasi Walikota Surabaya Tri Rismaharini dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE). Hal ini terkait penyebaran virus corona atau Covid-19. Surat Edaran Walikota tersebut ditujukan kepada RT/RW, pemilik kos, hotel, apartemen, perumahan dan perkantoran.
Surat Edaran yang dikeluarkan pada 26 Oktober 2020 itu bernomor 443/9620/436.8.4/2020 ditujukan kepada Ketua RW / RT, pemilik atau pengelola kos, hotel, apartemen, serta pengelola perumahan. Semua pihak itu diimbau untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 serta meningkatkan kewaspadaan menjelang musim penghujan.
Risma juga berpesan kepada masyarakat agar di masa pandemi Covid-19, seluruh pekerja atau karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya. Pada libur bersama dan cuti 2020 ini mereka diharapkan tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing.
"Serta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana, antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," tulis Risma dalam SE tersebut.
Kabag Humas, Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan, bila memang ada warga Surabaya yang ingin menghabiskan waktu untuk berlibur ketempat wisata. Harus menunjukan hasil polymerase chain reaction (PCR) negatif setelah berpergian.
"RT, RW, kos atau petugas perumahan harus meminta hasil swab PCR negatif. Hasil tersebut harus ditunjukkan setelah bepergian, bukan hasil dari sebelum berangkat," ujar Febri.
Sedangkan bagi warga yang belum bisa menunjukkan hasil swab bisa memanfaatkan Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jalan Gayungsari Barat No 124 Surabaya, dengan ketentuan tanpa dipungut biaya bagi warga KTP Surabaya. Sedangkan warga luar Surabaya bisa di Labkesda dengan membayar Rp 125.000.
"Warga Surabaya bisa ke labkesda tapi lebih memudahkan di puskesmas. Ini untuk warga yang melakukan perjalan dari luar kota, bukan untuk kepentingan pribadi," tutupnya.