3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Bantah Agenda Pemeriksaan
Ketiga anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memvonis bebas terdakwa penganiayaan almarhum Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terlihat mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Humas PT Surabaya Bambang Kustopo mengatakan, alasan kedatangan mereka tersebut bukan untuk menjalani pemeriksaan, usai memvonis bebas anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Rabu 24 Juli 2024.
"Kami dari Pengadilan Tinggi maupun hakim tinggi tidak bisa berkomentar, itu menyangkut kode etik hakim, kecuali kalau ada upaya hukum kemudian diberi tugas untuk memeriksa, nanti komentarnya melalui pertimbangan hukumnya," ucapnya, Jumat 26 Juli 2024.
Bambang juga enggan untuk berkomentar lebih jauh terkait kedatangan ketiga hakim itu secara bersamaan ke PT Surabaya, ia berkata seluruh hakim PN sudah biasa datang ke sana.
"Kami belum bisa memeriksa karena memang harus ada penugasan pemeriksaan, kalau pun (hakim PN) datang kesini itu sudah biasa, dari PN manapun apalagi kita mau ada tamu," paparnya.
Bambang juga menegaskan, kedatangan ketiganya karena ada kegiatan yang mengharuskan seluruh hakim PN se-Jawa Timur untuk datang menghadiri acara di Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya, Jalan Sumatera, Gubeng.
"Bukan memanggil, bukan hanya dari Surabaya saja kok, dari Tulungagung, Sidoarjo juga hadir, kami tidak memanggil berkaitan dengan perkara yang putus bebas (perkara Ronald Tannur), mau ada acara wisuda purna bakti ini," tegasnya.
Bambang juga mengatakan, Pengadilan Tinggi Surabaya tidak memiliki kewenagan untuk memeriksa putusan yang telah diketok palu oleh Erintuah Damanik karena pihaknya hanya bisa memeriksa terkait kode etik hakim, bukan putusannya.
"Itu harus dibedakan antara masalah pertimbangan hukum dan etika, kalau etika kita punya hak untuk langsung memeriksa, tapi kalau pemeriksaan, maka itu tadi komentarnya, melalui pertimbangan hakim yang memeriksa ada upaya hukum kemudian hakim memeriksa dan komentar atas putusan di bawahnya," pungkasnya.
Pernyataan yang dilontarkan oleh Bambang tersebut pun berbeda dengan apa yang diucapkan oleh Erintuah Damanik saat hendak meninggalkan kawasan PT Surabaya.
Erintuah mengatakan, bahwa ihwal kedatangannya adalah untuk bersilahturahmi dengan koleganya yang bertugas di PT Surabaya tetapi dirinya enggan untuk berkomentar lebih lanjut. "Tidak ada yang lain, hanya silaturahmi saja," paparnya.