3 Hakim PN Surabaya Resmis Tersangka Suap, OTT Penyidik Temukan Uang Tunai Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung RI, Rabu 23 Oktober 2024. Bersama seorang advokat, Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka kasus suap kasus vonis bebas Ronald Tannur. Dalam OTT, penyidik juga menemukan sejumlah uang di antaranya Rp1,1 miliar uang tunai dalam mata uang rupiah.
OTT Kejagung
Kasi Pengumuman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Windhu Sugiarto menyebut terjadi OTT oleh penyelidik dari Kejagung di wilayahnya, Rabu 23 Oktober 2024.
Tiga hakim tersebut antara lain Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka adalah hakim yang menjatuhkan vonis bebas untuk terdakwa kasus kekerasan seksual dan tewasnya Dini Sera Afrianti, yaitu Ronald Tannur.
Ketiganya bersama advokat Ronald Tannur yaitu Lisa Rachmat, kemudian diperiksa intensif penyidik Kejagung di Kejati Jatim, hingga Rabu petang.
Selanjutnya, pada Rabu petang, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan jika empat orang tersebut resmi berstatus tersangka dengan dugaan kasus suap dalam vonis bebasnya Ronald Tannur.
Penyidik menemukan bukti awal terdapat aliran suap dari Lisa menuju tiga hakim tersebut. “Kami juga menemukan bukti bahwa ada aliran suap atau gratifikasi dari LR kepada ED, M, dan HH," katanya.
Mereka dijerat dengan dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 6 ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Temuan Uang Tunai
Selama OTT berlangsung, penyidik menggeledah sejumlah lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya uang tunai dengan sejumlah mata uang berbeda, termasuk uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp1,1 miliar di kediaman Lisa Rachmat.
Berikut perincian temuan uang tunai di kediaman Lisa Rachmat dan tiga hakim tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
1. Lokasi rumah Lisa Rachmat di daerah Kendangsari Selatan, Surabaya ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, USD 450, SGD 717.043, dan berikut sejumlah catatan transaksi
2. Di apartemen milik Lisa Rachmat di daerah Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan dolar Amerika, dolar Singapura, yang bila dirupiahkan setara Rp2 miliar. Ditemukan juga dokumen terkait dengan bukti penukaran uang atau valuta asing dan catatan pemberian uang ke pihak terkait dan telepon genggam.
3. Di unit Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya kediaman ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, ditemukan uang tunai sejumlah, Rp97 juta, SGD 32 ribu, MYR 35.992,25, dan sejumlah barang bukti
4. Di rumah hakim Erintuah Damanik di Semarang ditemukan uang tunai USD 6.000, SGD 300, dan sejumlah barang elektronik.
5. Di unit Apartemen Gunawangsa Tidar yang dihuni hakim Heru Hanindyo di Surabaya ditemukan uang tunai Rp 104 juta, uang tunai USD 2.200 dan uang tunai dolar Singapura 9.100, uang tunai yen 100 ribu, serta sejumlah barang elektronik
6. Di unit Apartemen Gunawangsa Tidar yang dihuni hakim Mangapul, ditemukan uang tunai Rp 21,4 juta, USD 2.000, SGD 32 ribu, dan sejumlah barang bukti barang elektronik.