3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Bakal Dilaporkan ke KPK dan KY
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur bakal dilaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial oleh keluarga korban almarhumah Dini Sera Afriyanti.
Melalui kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq, keluarga Almarhumah Dini bakal melakukan tindak lanjut dari putusan hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur, padahal terbukti melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
"Kami akan melaporkan tiga majelis hakim ini kepada badan pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan serangkaian pemeriksaan investigasi dan penindakan terhadap tiga majelis hakim ini. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran yang lain,” ucap Dimas, Kamis 25 Juli 2024.
Dimas melanjutkan, pihaknya juga akan melaporkan tiga hakim tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK perlu melakukan pengawasan terhadap ketiga majelis hakim ini.
"Kami akan mempertimbangkan dan juga akan mempersiapkan laporan kepada KPK terhadap putusan yang dilakukan oleh majelis hakim,” imbuhnya.
Menurutnya, ada indikasi penyalahgunaan hukum dalam tindak pidana korupsi ataupun penyuapan. “Jika buktinya cukup kami minta agar KPK melakukan tindakan terhadap majelis hakim ini," tegasnya.
Dimas juga berharap, agar majelis hakim yang nantinya memeriksa di tingkat kasasi agar memperhatikan bukti-bukti dengan baik.
"Memperhatikan fakta-fakta kebenaran, materiil terkait perkara ini untuk memutus dengan seadil-adilnya, memperhatikan hak-hak dari pada korban Dini Sera Alfrianti," pungkasnya.