3 Fakta Bupati Muna Tersangka Dugaan Suap, Adik sudah Dipenjara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Rusman Emba sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Sialnya, adik Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusdianto Emba ditangkap pertama oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai bagian dari penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten Muna dan kediaman para tersangka, Selasa 11 Juli 2023. Salah satu di antaranya adalah kediaman Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto. Ia baru dilantik Mei 2023. Kabarnya, ia akan maju sebagai bakal calon Bupati Muna dalam Pilkada 2024.
Berikut ini fakta-fakta kasus dugaan suap yang menyebabkan Bupati Muna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
Dicegah ke Luar Negeri
KPK mencegah Bupati Muna dan pihak swasta, La Ode Gomberto untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga Januari 2024.
Bakal Diperiksa KPK
KPK meminta kepada Rusman Emba dan Gomberto kooperatif saat dilakukan pemanggilan oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dana PEN.
Pengembangan Kasus
Dalam perkara dana PEN, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebagai tersangka dugaan suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Selain itu, KPK juga menetapkan adik Bupati Muna, Rusdianto Emba.
Sukarman berperan sebagai perantara Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur yang menyuap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Sementara, Rusdianto Emba yang diketahui bekerja sebagai pengusaha juga terlibat dalam praktik suap itu.
Dalam perkara ini, Sukarman divonis 6 tahun penjara sementara Rusdianto Emba divonis 3,5 tahun penjara.
Advertisement