3 Fakta Air Gun, Senjata ZA Menyerang Mabes Polri
Mabes Polri diserang teroris, pada Rabu 31 Maret 2021. Pelaku, ZA, usia 25 tahun, diketahui menggunakan senjata jenis air gun dan melepaskan tembakan sebanyak enam kali.
Senjata ZA jenis Air Gun
Polisi melakukan cek labfor atas sejumlah barang bukti yang disita dari ZA, termasuk senjata laras pendek yang digunakan untuk menyerang Mabes Polri. "Dari hasil pengamatan gambar senjata yang dipergunakan pelaku jenis pistol air gun BB bullet call 4,5 mm," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dikutip dari IDN Times, Kamis 1 April 2021.
Diketahui air gun beroperasi menggunakan CO2. Gas Karbondioksida ini digunakan untuk melontarkan peluru sehingga memiliki tekanan yang kuat. Dilansir dari Detik, penggunaan CO2 ini membuat lontaran peluru dari air gun memiliki tekanan yang lebih kuat dibanding air softgun.
Selain tekanan yang kuat, peluru yang digunakan juga berbeda. Jika air softgun menggunakan peluru plastik dengan bobot yang ringan, air gun menggunakan peluru gotri berbentuk bulat dan terbuat dari logam, dengan berat mencapai 1,5 gram. "Jarak tiga meter, jika ditembakkan ke dada orang dewasa, bisa tewas," kata Ketua Umum Persatuan Olahraga Airsoft Seluruh Indonesia (Porgasi), Setyo Wasisto.
Lepaskan Tembakan Enam Kali
Diketahui, ZA yang beraksi seorang diri sempat melepaskan tembakan sebanyak enam kali ketika di dalam Mabes Polri. Dua kali tembakan diarahkan paada petugas jaga di gerbang utama, dua tembakan lain diarahkan petugas di luar pos jaga, dan dua tembakan lain diarahkan ke petugas yang ada di belakangnya.
ZA sendiri kemudian tewas ditembus peluru tajam milik polisi, yang bersarang di bagian dadanya.
Senjata ZA Lolos Pemeriksaan
Meski senjatanya bukan senjata api. Polisi bisa menjerat pemilik air gun dengan pasal pidana, jika replika senjata api itu digunakan dalam aktivitas yang mengancam pihak lain, atau jika tertangkap tangan membawanya tanpa keterangan jelas.
Sehingga, lolosnya ZA ke dalam Mabes Polri juga membuat lembaga tersebut mengevaluasi sistem pengamana, atas kecolongan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, berencana mengaudit sistem pengamanan, untuk mencari celah mengapa senjata ZA bisa lolos masuk ke dalam Mabes Polri.
Polisi pun hingga kini belum mengetahui bagaimana cara ZA menyelundupkan senjata ke dalam Mabes Polri. Polisi menduga pelaku menyembunyikan senjata di balik bajunya. "Dimungkinkan dia masukan di bagian tubuhnya, entah dipinggang atau di mana ya. Itu kenyataan memang lolos dari penjagaan," kata Rusdi, dilansir dari CNN Indonesia. (Dtk/Cnn/Idn)