3 Cara Lawan Teror Pinjol Ilegal Ala Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D memberikan imbauan cara melaporkan aksi teror terkait pinjaman online (pinjol) ilegal tengah viral di Twitter. Apalagi pemerintah memutuskan pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku teror pinjol.
“Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," terangnya.
Masyarakat bisa melaporkan pinjol ilegal ke kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), atau ketiganya. Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan [email protected].
Mengutip laman Patroli Siber, laporan masyarakat dari Januari-Oktober 2021 sudah ada 15.854 aduan dari masyarakat dengan total kerugian mencapai Rp 3,88 triliun. Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail dan lain sebagainya. Akan tetapi laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi. Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.
Untuk melapor ke OJK bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157. OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157. OJK juga menerima laporan dari email. Alamat emailnya adalah [email protected].
Masyarakat juga bisa melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id. Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu bisa mengirim email [email protected] atau Whatsapp 08119224545.
Advertisement