3 Bulan Menghilang, Buronan Pencurian Kayu Ini Dibekuk Polisi
Polisi menangkap PS, warga Dusun Seloagung, Desa/Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Jawa Timur. Pria 54 tahun ini merupakan buron dalam kasus pencurian kayu milik Perhutani. Lokasinya di kawasan Hutan Perhutani RPH Senepo Utara petak 49 d-2. PS ditangkap di rumahnya setelah selama ini bersembunyi dari kejaran petugas.
“Tersangka kita amankan pada Selasa, 1 Maret 2022 kemarin,” ujar Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono, Rabu, 2 Maret 2022.
Dia menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya pada Minggu, 28 November 2021. Saat itu petugas gabungan Polsek Bangorejo bersama Perhutani melakukan pengejaran terhadap pelaku. Ia sedang mengangkut kayu jati. Diduga kayu jati yang dibawa pelaku berasa dari hutan kawasan Perhutani RPH Senepo Utara petak 49 d-2 kelas hutan KU VI.
“Saat itu terlapor sedang mengangkut kayu jati menggunakan gledekan (gerobak) yang di tarik dengan menggunakan sepeda motor,” jelas Mujiono.
Saat menyadari kedatangan Polisi, saat itu pelaku berhasil melarikan diri. Dia meninggalkan sepeda motor dan gerobak yang bermuatan kayu jati. Saat itu, Petugas gabungan sempat melakukan pengejaran dan pencarian pada pelaku. Namun saat itu pelaku berhasil meloloskan diri.
"Tersangka baru diketahui kembali ke rumahnya pada Selasa, 2 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB,” bebernya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku selama ini bersembunyi di rumah seorang temannya yang tinggal di wilayah Muncar. Petugas pun menunjukkan kepada pelaku barang bukti yang diamankan saat itu.
“Setelah ditunjukkan kepada terlapor barang bukti yang telah disita diakui sebagai miliknya,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf d dan huruf e Jo Pasal 83 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka kami amankan di Polsek Bangorejo,” pungkasnya.