3 Anggota Polsek Sukodono yang Nyabu Langgar Kode Etik Berat
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propram) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus melakukan proses hukum kepada tiga anggota Polsek Sukodono yang terbukti menggunakan narkoba berjenis sabu.
Tiga anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sukodono yang terdiri dari mantan Kapolsek Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Agus Wardana dan dua anak buahnya Aiptu YHB dan Aiptu YS.
Berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan, tiga anggota itu dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
"Tadi sudah dilakukan gelar dipimpin Kabid Propam dinyatakan tiga orang terdiri dari satu AKP dan dua Aiptu dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Jumat 26 Agustus 2022 malam.
Selanjutnya, jelas Dirmanto, sesuai mekanisme dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju mekanisme sidang kode etik.
"Sementara ini tiga anggota statusnya masih terperiksa dan ditempatkan di tempat khusus di Polda Jatim," pungkasnya.