3 Alasan Gugatan Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan
Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan diputuskan lebih lanjut. KPK melakukan TWK dalam rangka peralihan status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini, kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pihaknya telah meminta mereka menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," katanya.
Sementara itu, salah satu pegawai di KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK, Faisal mengaku akan mengajukan gugatan hasil seleksi. Faisal, menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat Surat Keputusan (SK) hasil asesmen itu atas dasar tiga alasan.
"Kami sampai hari ini masih berstatus pegawai KPK. Syarat pemberhentian pegawai KPK apabila melanggar kode etik pegawai, mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia," tuturnya.
Sosok yang kini menjabat sebagai Ketua Tim Kajian Tata Kelola Pangan itu pun mengaku hanya mengira penyelenggaraan TWK dilakukan sebatas proses untuk mengetahui pendapat pegawai KPK soal sikap kebangsaan, bukan untuk bahan evaluasi lolos atau tidak lolos dalam alih status menjadi ASN.
Berikut ini 3 alasan gugatan pegawai KPK tak lulus tes wawasan kebangsaan dalam infografis:
Advertisement