3.880 APK di Kabupaten Blitar Langgar Aturan Pemilu
Kampanye Pemilu sudah dimulai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 32 persen alat peraga kampanye (APK), yang terpasang di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, melanggar aturan.
Bawaslu Kabupaten Blitar menyebut, masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Seolikhah mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 1.246 APK di wilayah kerjanya menyalahi aturan pemasangan.
"Total APK yang ada di wilayah Kabupaten Blitar pada periode pemantauan, 28 November sampai 5 Desember 2023 sebanyak 3.880,” jelasnya.
”Sebanyak 1.246 atau 32,11 persen diantaranya melanggar ketentuan, baik ketentuan dari pada peraturan daerah maupun PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum," sambung dia.
APK yang dimaksud, menurut Nikmatus, berupa banner, pamflet, poster, baliho, dan beragam bentuk media luar ruang lainnya.
Pemasangan APK paling banyak pelanggaran terhadap Perda, yakni sebanyak 1.218 APK atau 97,75 persen dari total APK yang melanggar. Sebanyak 28 APK melanggar ketentuan PKPU.
"Pelanggaran terhadap Perda contohnya pemasangan di pohon, tiang listrik, dan tiang telepon, baik itu dipasang dengan paku, diikat tali dan lain sebagainya," jelas Nikmatus.
Sedangkan pelanggaran terhadap PKPU antara lain berupa lokasi pemasangan APK sebanyak 28 tersebut. Pemasangan APK di lokasi terlarang seperti lingkungan kantor pemerintahan, sekolah, puskesmas dan lain sebagainya.
Nikmatus mengatakan, pihaknya tidak langsung melakukan tindakan penertiban. Bawaslu akan mengundang seluruh pihak yang bertanggung-jawab atas APK tersebut terutama 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Blitar.
“Kita akan mengadakan Rakor (Rapat Koordinasi) untuk mengkomunikasikan temukan ini. Kita jadwalkan Jumat (15 Desember 2023),” terangnya.
Nikmatus merinci, APK paling banyak berisi materi kampanye calon anggota legislatif (caleg) dari berbagai level. Selain itu, APK berisi materi kampanye dari tiga capres-cawapres (calon presiden-calon wakil presiden) serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Ada 13 calon DPD berkompetisi di wilayah Kabupaten Blitar, namun belum semuanya memasang APK,” pungkasnya.