3.500 Warga di Mojokerto Terima Bansos Sebesar Rp 200 Ribu
Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Sosial, kembali melanjutkan giat penyaluran bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021. Bansos sebesar Rp 200 ribu diberikan kepada 3.500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kabupaten Mojokerto yang terdata dan terverifikasi, Senin 4 Oktober 2021.
Penyaluran dilakukan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Kepala Dinas Sosial Ludfi Ariyono, di dua lokasi yakni Pendapa Kecamatan Gondang dan Sooko.
Dalam proses penyaluran ini, Bupati Ikfina tidak berhenti mengajak masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk melaksanakan vaksin Covid-19. Sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto, Ikfina menekankan bahwa saat ini pemerintah terus gencar menyuntikkan vaksin kepada para lansia, sebagai kelompok rentan Covid-19.
“Target warga Kabupaten Mojokerto yang harus kita vaksin adalah 862.014 orang berusia di atas 12 tahun (wajib vaksin). Saat ini angka cakupannya baru sekitar 58 persen. Artinya kalau 50 persen saja dari itu, masih ada 430 ribuan warga yang belum divaksin. Akhir Oktober akhir ini harus tercapai,” kata bupati.
Bupati pada acara ini menyerukan, agar warga Kabupaten Mojokerto segera melakukan vaksinasi jika belum. Seruan tersebut merupakan arahan tegas, untuk menggerakkan seluruh warga Kabupaten Mojokerto bekerjasama keluar dari status PPKM level 3 saat ini.
Hal tersebut mengingat perekonomian masyarakat khususnya sektor pariwisata, tidak bisa beroperasi jika level masih di angka 3. Status harus diturunkan minimal level 2. Untuk mencapai itu, Pemerintah memberi target vaksin harus tercapai minimal 50 perrsen dan 40 persen khusus untuk lansia.
“Menurutnya, agar bisa turun level PPKM, Pemkab Mojokerto harus mengejar target vaksin untuk lansia sebanyak 40 persen. Sedangkan kami saat ini masih sekitar 25 persen dari 1.000 orang lansia. Bagi yang masuk wajib vaksin namun tidak mau melaksanakan, bisa dikenakan sanksi administrasi penundaan hingga penghentian bansos, serta pelayanan publik.
"Kami mengacu dasar aturan pusat. Masuk-masuk tempat umum juga harus vaksin. Jadi, mau pergi atau tidak bepergian kemana-mana, segera lakukan vaksin apabila belum. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegas bupati.
Advertisement