3.137 Warga Jombang Belum Ambil Dana BPUM 2021 di BNI
Sedikitnya 3.137 warga Kabupaten Jombang penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021, hingga saat ini belum melakukan pencairan di Bank Negara Indonesia (BNI). Padahal pencairan BPUM sudah diambang batas waktu yang ditetapkan pemerintah, yaitu 31 Desember 2021.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang Muntholip melalui Kasi Pengembangan dan Penguatan Usaha Mikro Arifian Ardi Achmadi mengatakan, jumlah itu merupakan penerima BPUM usulan PT Permodalan Nasional Madani (Persero), salah satu BUMN yang menggulirkan fasilitas pembiayaan bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro.
“Semua BPUM yang masuk di BNI, berasal dari PNM Mekaar. Mereka (penerima BPUM) yang tahun ini dapat, berasal dari data tahun 2020. Sedangkan yang di BRI itu penerima umum,” kata Fian, sapaan akrabnya.
Pihaknya sendiri mengaku tak tahu apa sebab belum diambilnya dana BPUM. “Meskipun kami juga punya data nama-nama penerima, tapi pengusul BPUM idealnya terlibat aktif jemput bola. Karena data ini berasal dari mereka,” lanjutnya.
Di Kabupaten Jombang sendiri, kata Fian terdapat 116.729 warga yang terdata sebagai penerima BPUM 2021. “Terbanyak di Jawa Timur,” ujar Fian. Dari jumlah sebanyak itu, 97.376 penerima melakukan pencairan BPUM melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan 19.353 penerima sisanya cair melalui BNI.
“Yang di BRI, ada 8.118 warga yang belum mengambil BPUM. Kalau di BNI, yang belum mencairkan ada 3.615 dari 19.353 penerima. Tapi setelah kami verifikasi bersama pihak BNI, terdapat 3.137 orang. Semua itu adalah usulan dari PNM Mekaar,” tambahnya. Jika sampai ambang batas waktu yang ditetapkan BPUM belum juga dicairkan, Fian menyatakan dana akan dikembalikan ke kas Negara.
“Sebenarnya jangan sampai itu terjadi. Karena dana bantuan itu seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat yang terkena dampak pandemi. Jadi kami berharap pengusul BPUM bisa melakukan jemput bola ke lapangan,” pungkasnya.