295 Napi Lapas Tuban Terima Remisi Idul Fitri, Dua Langsung Bebas
Berkah Idul Fitri 1444 Hijriyah tak hanya dirasakan oleh masyarakat muslim pada umumnya. Momen Lebaran juga dirasakan oleh para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban.
Sebanyak 295 narapidana di Lapas Kelas IIB Tuban Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu 22 April 2023.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tuban, Siswarno mengatakan, narapidana yang mendapatkan RK I tercatat sebanyak 293 orang sedangkan RK II (langsung bebas) tercatat ada dua orang. Kedua narapidana yang langsung bebas tersebut adalah kasus pencurian berinisial S dan penganiayaan berinisial AM.
Masing-masing divonis pidana 1 tahun 10 bulan dan 1 tahun 6 bulan. Semua narapidana (beragama Islam) yang diusulkan harus berkelakuan baik dan tidak menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir.
"Tentu sudah kami pilah, mereka yang dapat remisi telah lulus kompetensi dalam artian, mau mengikuti pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran selama di sini," kata pria asli Tuban tersebut.
Lebih lanjut, dari jumlah 490 warga binaan ada sebanyak 195 orang yang tidak bisa diusulkan mendapatkan remisi tahun ini. Sebab, statusnya masih tahanan atau beragama lain.
Siswarno menambahkan, pemberian remisi khusus Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan renungan dan motivasi warga binaan untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya.
Pada kesempatan itu, Kalapas juga menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, mohon maaf lahir batin, semoga saudara-saudara selalu diberikan kesehatan. "Begitu juga Lapas Kelas IIB Tuban selalu aman dan kondusif," pungkasnya.