294 Pekerja Media Terpapar Covid-19, Mayoritas Tak Dibekali APD
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat sebanyak 294 orang pekerja media terpapar Covid-19. Seluruhnya tersebar di Provinsi dan kota/kabupaten di Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan lebih banyak dari data yang dimiliki AJI.
"Sejauh pemantauan AJI pada Maret-Desember 2020, ada 294 pekerja media yang positif Covid-19. Kami menduga jumlahnya lebih banyak lagi karena ada yang tidak melapor," ujar
Kepala Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Wawan Abk dalam konferensi pers yang digelar secara daring melalui siaran langsung YouTube AJI Indonesia, Senin, 28 Desember 2020.
Dia mengatakan, yang dimaksud dengan tidak melapor bukan kepada gugus tugas setempat melainkan secara publik dari perusahaan-perusahaan media.
"Meskipun kita tahu ada beberapa perusahaan media yang dengan kegigihannya melaporkan situasi pekerja seperti stasiun radio di Surabaya pernah melaporkan dan mengumumkan bahwa beberapa karyawannya terkonfirmasi positif dan mereka melakukan lockdown lokal," katanya.
Wawan tidak merincikan bagaimana penyebaran dan penularan Covid-19 kepada para pekerja media. Untuk mengetahui hal tersebut, AJI sempat melakukan riset penelitian bekerja sama dengan International Federation of Journalist (IFJ), menghasilkan beberapa kondisi yang terjadi kepada pekerja media selama pandemi.
"Ternyata situasi yang terjadi di sepanjang 2020 terpampang juga dalam riset bersama IFJ. Melibatkan 792 responden pekerja media dari 138 kabupaten atau kota periode riset 27 Oktober sampai 13 November 2020," katanya.
Lanjut Wawan, situasi lain yang memprihatinkan adalah di tengah situasi pandemi yang berat ini, para responden mengaku mereka tidak dibekali APD yang cukup oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
"Ada 62,9 persen pekerja media yang menjadi responden tidak dibekali APD, sementara 37,1 mengaku dibekali. APD itu macam-macam ada hand sanitizer, masker, baju hazmat, vitamin dan sebagainya," katanya.
Sementara, dari sisi protokol kesehatan sebagian besar 75 persen di perusahaan media menerapkan prokes, dan 15,4 persen tidak ada prokes, 9,6 persen lainnya tidak tahu menahu.
"Tapi memang situasi ini ironis juga karena ada sebagian perusahaan besar kami mendapatkan laporan bahwa karyawannya terkonfirmasi positif tapi tidak melaporkannya ke publik dan tidak ada pemberitaannya sama sekali padahal jumlahnya banyak. Beberapa waktu lalu, Aji membuat pernyataan terkait situasi ini," kata Wawan.
Dalam pernyataan tersebut, AJI mengingatkan tanggung jawab perusahaan media mengenai kasus Covid-19. Beberapa poin yang ditekankan adalah mendesak perusahaan media untuk terbuka dan transparan terhadap pekerjanya yang terindikasi positif, lalu mendesak perusahaan media segera bertindak jika ada pekerja yang positif.
Kemudian, kata Wawan, perusahaan media wajib menyediakan APD dan fasilitas tes Covid-19 bagi karyawannya. Hal ini, selain menyelamatkan pekerjanya, juga menyelamatkan perusahaan media tersebut.
"Demi keselamatan jurnalis dan media, perusahaan perlu memperhatikan acara-acara yang diliput jurnalis. Jadi kalau acaranya harus melibatkan kerumunan dan membahayakan sebaiknya dihindari. Terakhir perusahaan media juga perlu membuat panduan peliputan yang aman bagi para jurnalis dan pekerja media," katanya
Advertisement