29 Saksi di Sidang Terdakwa Sipil Tragedi Kanjuruhan
Dua terdakwa sipil dengan kasus tragedi Kanjuruhan bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda sidang pemeriksaan saksi, hari ini, Kamis, 19 Januari 2023.
Para terdakwa itu, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno, yang bertugas saat pertandingan Arema FC lawan Persebaya, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Fathur Rohman mengatakan, diperkirakan akan ada 29 saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut.
"Saksi yang kita panggil antara lain korban 18 orang, steward tujuh orang, pegawai Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Malang tiga orang, Polri satu orang," kata Fathur, Rabu, 18 Januari 2023.
Para saksi tersebut bakal didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), selama dimintai keteranganya. Hal itu sudah dikoordinasikan oleh Kejati Jatim.
"Kita sudah koordinasi. Untuk teknis pelaksanaan saksi korban yang di bawah perlindungan LPSK," jelasnya.
Sebelumnya, dua orang terdakwa tragedi Kanjuruhan dari sipil tidak berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan, atas dakwaan yang dibacakan pada Senin, 16 Januari 2023.
“Kami tidak mengajukan (nota) keberatan atau eksepsi,” kata kuasa hukum terdakwa sipil Tragedi Kanjuruhan, Sudarman, usai sidang pembacaan dakwaan.
Sudarman mengatakan, kedua kliennya tersebut meminta untuk dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Sebagaimana terdakwa Suko (Sutrisno), kami meminta (Abdul Haris) sidang offline,” jelasnya.