29 Perusahaan Tutup karena Corona, Ribuan Pegawai Dirumahkan
Penyebaran virus Covid-19 yang sangat masif di Provinsi Jawa Timur, berdampak pada laju ekonomi. Dampak buruk dari virus corona, ribuan orang pekerja termasuk buruh, terpaksa kehilangan pekerjaannya.
Mereka menjadi korban karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan oleh perusahaan selama waktu yang belum ditentukan.
Menurut data yang diterima oleh Pemprov Jawa Timur, ada 29 perusahaan di Jatim yang mengambil keputusan mem-PHK karyawannya. Tak tanggung-tanggung ada sekitar 1.923 yang menjadi korban.
"Mereka terdampak PHK karena corona. Ada juga yang dirumahkan oleh perusahaan. Data yang kami terima, ada sekitar 16.086," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, saat melakukan konferensi pers percepatan penanganan Covid-19 di Jatim, di Gedung Negara Grahadi Rabu 8 April 2020.
Perusahaan sebanyak itu yang melakukan PHK terhadap karyawannya, bergerak di bidang transportasi, pariwisata, dan perhotelan. Ketiga jenis usaha tersebut, kata Khofifah, merupakan usaha yang paling terdampak wabah corona.
"Perusahaan itu berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur. Dengan rincian, 1 perusahaan asal Kabupaten Banyuwangi, 1 dari Kabupaten Jombang, 3 perusahaan dari Kabupaten Gresik, 3 perusahaan dari Kabupaten Lamongan, 2 perusahaan dari Kota Blitar, 1 perusahaan dari Kabupaten Ngawi, 1 perusahaan dari Kota Batu, dan lainnya," demikian ungkap Khofifah.
Sementara itu, menurut Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, korban PHK bukan kategori pekerja yang memiliki hubungan kontrak kerja dengan perusahaan secara jelas. Banyak dari mereka yang merupakan mitra perusahaan.
Padahal, sesuai aturan ketenagakerjaan di Indonesia dan Jawa Timur, pekerja suatu perusahaan itu harus memiliki hubungan hukum dengan kontrak yang jelas dengan tempat kerjanya. Hal itu diperlukan, agar bisa mendapatkan hak-hak pekerja, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) selama mereka dirumahkan.
"Persoalan seperti ini, sudah kami sampaikan ke kementerian terkait. Kami ingin mereka bisa mendapat kartu pra kerja ini. Sehingga mereka bisa mendapat insentif dari pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun provinsi," kata Emil.
Advertisement