28 Anggota Polri Duga Langgar Kode Etik di Tragedi Kanjuruhan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap 28 anggota terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam tragedi Kanjuruhan.
Dari hasil pemeriksaan Polri telah memutuskan untuk menonaktifkan sembilan anggota, diantaranya komandan rayon (Danyon), komandan kompi (Danki) hingga komandan pleton Brimob.
“Kapolda Jatim melakukan langkah yang sama, penonaktifan jabatan danyon, danki dan Danton brimob sebanyak sembilan orang. Semuanya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim malam hari ini,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolres Malang, Senin 3 Oktober 2022.
Dedi mengatakan, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Pengamanan Internal sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
“Update yang ingin saya sampaikan juga saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel,” katanya.
Saat ini status pemeriksaan sudah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Tim investigasi yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini bakal bekerja secara maraton untuk menyelesaikan penyidikan ini.
“Dari 28 personel Polri tersebut sembilan orang berpangkat perwira, sementara lainnya Bintara hingga Tamtama,” ujarnya.
Advertisement