27 Kecamatan Bebas Zona Merah, PPKM masih Berlaku di Lamongan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk Kabupaten Lamongan memang membawa dampak positif. Setelah dua pekan pelaksanaan PPK Mikro, kini tidak ada satu pun kecamatan di Lamongan yang berstatus zona merah Covid-19.
Hanya, PPKM skala mikro itu tidak lantas dikendorkan apalagi dihentikan. Pemkab Lamongan malah memperpanjang masa PPKM Mikro sesuai kriteria yang ada. Apalagi pemerintah pusat telah memperpanjang PPMK hingga 22 Maret mendatang.
"(PPKM Mikro dilanjutkan) Sampai ada zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid -19 di satu RT," kata Kabag Prokopim Lamongan, Arif Bachtiar pada wartawan.
Diungkapkan Arif, dampak positif penerapan PPKM Mikro di Lamongan itu didukung hasil evaluasi sejak 1-7 Maret ini. Paparan Covid-19 masih terjadi di 12 dari 27 kecamatan atau sebesar 44 persen.
Sedangkan untuk desa yang terpapar Covid-19 hanya 18 dari 474 desa atau sebesar 3.79 persen. "Untuk jumlah RT yang terpapar Covid-19 ada 18 dari 7.227 RT atau 0,24 persen," terangnya.
Arif menambahkan, kasus aktif Covid-19 di Lamongan saat ini 0,77 persen atau lebih rendah dibandingkan persentase nasional sebesar 10,71 persen maupun Jatim 2,22 persen. Persentase kesembuhan Lamongan juga 92,84 persen, atau lebih tinggi dibandingkan nasional yang mencapai 86,58 persen dan Jatim 90,76. Dan Bed Occupancy Ratio (BOR) di Lamongan sebesar 16 persen.
Hasil evaluasi menunjukkan kemajuan menggembirakan itu tetap tidak membuat PPKM Mikro dihentikan. Arif menjelaskan, meski sudah ada RT masuk zona hijau, tetap ada skenario pengendalian dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus dilakukan rutin dan berkala.
Sedangkan zona kuning diterapkan kalau 1 sampai 5 rumah ada kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir, dan skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Meski sudah tidak ada zona merah di Lamongan, Arif berharap masyarakat tetap mentaati peraturan pemerintah 5M yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun lalu dibilas hingga bersih dengan air mengalir selama 20 detik, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas jika tidak ada keperluan mendesak.
"Mari kita lakukan gerakan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19," ujar Arif.
Advertisement