27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, 27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.
"Sementara bagi daerah yang mayoritas agama tertentu, jika hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB ini, dimungkinkan diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal, dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini," demikian penjelasan Muhadjir, usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin 14 Oktober 2024.
Untuk rincian hari libur masih menunggu, mengingat SKB tersebut belum ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan/Ad Interim yang saat ini dipegang oleh Airlangga Hartanto, menggantikan Ida Fauziyah yang mengundurkan diri.