Sebanyak 268 Orang Disumpah Jadi PNS Pemkab Banyuwangi
Sebanyak 268 orang diambil sumpahnya sebagai tenaga fungsional di Pemkab Banyuwangi. Pengambilan sumpah jabatan dipimpin Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Para Aparatur sipil negara (ASN) yang baru diambil sumpahnya diminta meningkatkan kinerjaanya dengan berpedoman pada core value ASN. Bagi mereka yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas hingga pemberhentian.
Pengambilan sumpah jabatan ini dilakukan di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Banyuwangi, Kamis, 5 September 2024. Kegiatan ini dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) tenaga fungsional. Mereka yang dilantik merupakan hasil rekrutment CPNS formasi tahun 2020 dan 2022.
“Kita sudah memberikan tanggungjawab kami sebagai pimpinan kepada yang lolos PNS dan dapat penugasan. Mudah-mudahan semakin semangat lagi kedepannya karena sudah dapat SK,” kata Ipuk.
Dalam kesempatan itu, Ipuk berpesan bagi para ASN yang baru dilantik untuk berpedoman pada core value ASN. Menjadi ASN yang lincah, adaptif, responsive, menurut Ipuk, juga sangat penting bagi Banyuwangi. Sebab, tanpa ukungan dan komitmen dari ASN, kinerja Pemkab Banyuwangi tidak bisa seperti sekarang.
“Kami berterima kasih kepada teman-teman ASN karena yang diperoleh Banyuwangi berkat kinerja teman-teman ASN juga,” tegasnya.
Untuk meningkatkan kemampuan para ASN, menurut Ipuk, dalam waktu dekat akan dilakukan capacity building. Sehingga bisa meningkatkan kemampuan dan kinerja dari ASN tersebut.
Ipuk juga mengingatkan para ASN untuk bekerja lebih giat dan tidak malas-malasan. Apalagi sampai melakukan pelanggaran. Menurutnya, saat ini aturan ASN sangat ketat. Sebagai pimpinan, bupati memiliki kewenangan untuk memberhentikan ASN yang melakukan pelanggaran. Kementerian Dalam Negeri, kata Ipuk telah menerbitkan ketentuan yang mengaturnya.
“Kalau melanggar ketentuan mereka bisa diberhentikan, jadi tidak main-main. Kemendagri membuat aturan untuk ASN. Karena banyaknya masyarakat yang ingin menjadi ASN tapi keterbatasan formasi maka mengharuskan kita membuat aturan yang ketat bagi ASN,” tegasnya lagi.
Ipuk mengaku tahun 2023 dan 2024 ini ada ASN yang diberhentikan. Baik itu diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat. Namun Ipuk mengaku tidak hafal jumlahnya.
“Tapi saya pernah menandatangani surat untuk pemberhentian baik yang dengan hormat maupun tidak hormat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas BKPP Banyuwangi, Ilzam Nuzuli mengatakan, total ada 268 yang diambil sumpah jabatan pada hari ini. Mereka terdiri dari tenaga kesehatan 157 orang, fungsional guru 79 orang dan tenaga tekhnis 32 orang.
“Ini penetapan fungsional sesuai formasi yang mereka pilih. Setelah mereka memenuhi syarat baru ditetapkan fungsional. Nilai tambahnya adalah dapat tunjangan fungsional dan untuk kelengkapan kenaikan pangkat berikutnya,” jelasnya.
Ilzam membenarkan ada sejumlah ASN yang dipecat selama 2023-2024. Baik itu dari tenaga PPPK maupun PNS. Mereka dipecat karena memang kasusnya berat. Dia mencontohkan tidak masuk tanpa alasan dengan akumulasi sekian hari.
“Ada kasus pelecehan seksual masuk ranah pidana dan sudah ada putusan pengadilan maka kita berhentikan,” pungkasnya.
Advertisement