Suka Cita 266 Warga Binaan Rutan Situbondo di Hari Kemerdekaan RI
Peringatan HUT ke-79 RI pada 17 Agustus 2024 menjadi momen suka cita bagi 266 warga binaan (narapidana) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo Jawa Timur. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan HUT ke-79 RI 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Sebanyak 266 warga binaan Rutan Situbondo menndapatkan remisi HUT ke-79 RI 2024. Rinciannya, 260 warga binaan mendapat remisi umum (RU) I pengurangan masa hukuman 1 hingga 5 bulan dan remisi umum (RU) II langsung bebas dari hukuman," kata Kepala Rutan Situbondo, Rudy Kristiawan lewat ponselnya, Sabtu 17 Agustus 2024.
Sebanyak 260 warga binaan mendapatkan RU 1, yakni 97 orang remisi 1 bulan, 69 orang remisi 2 bulan, dan 65 orang remisi 3 bulan. Kemudian, 5 orang remisi 4 bulan, dan 9 orang remisi 5 bulan.
"Sementara 6 warga binaan mendapatkan RU I langsung bebas hukuman. Enam warga binaan ini kasus perjudian, pencurian, perampokan, kesehatan, dan narkotika," terangnya.
Rudi Kristiawan juga menjelaskan, 266 warga binaan Rutan Situbondo mendapat remisi HUT ke-79 RI didominasi kasus narkotika sebanyak 83 orang. Kemudian kasus pencurian 72 orang, kasus kesehatan 20 orang, kasus penipuan dan penggelapan 23 orang, kasus pembunuhan dan penganiayaan 16 orang, dan sisanya kasus tindak pidana umum lainnya.
"Saya tadi berpesan kepada warga binaan mendapatkan remisi langsung bebas hari ini agar menjadi warga negara yang baik dan produktif do tengah masyarakat dan tidak kembali lagi ke rutan. Bagi warga binaan mendapat remisi pengurangan masa hukuman agar tetap berkelakuan baik di rutan," jelasnya.