25 Ribu Batang Rokok di Jember Ilegal, Begini Cara Memusnahkannya
Satpol PP Pemkab Jember memusnahkan 25.588 batang rokok ilegal berbagai merek, Selasa, 25 Oktober 2022. Puluhan ribu batang rokok ilegal itu diperoleh dari hasil operasi sejak bulan September 2022 lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Namun, itu bukan satu-satunya metode pemusnahan. Sebelumnya pernah pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara mengubur rokok ilegal ke dalam tanah.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pemkab Jember Yuvi Rahman Idavi mengatakan, jauh hari sebelum melakukan operasi gempur rokok ilegal, Satpol PP bersama Bea Cukai Jember gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat diminta agar tidak menjadi pengecer maupun pengedar rokok ilegal.
Setelah sosialisasi dilakukan, Satpol PP bersama Bea Cukai Jember mulai menyisir beberapa pasar dan toko di Kabupaten Jember. Petugas fokus melakukan penyisiran di empat kecamatan sesuai informasi yang diterima dari masyarakat, yakni Puger, Jenggawah, Kalisat, dan Arjasa.
Dalam operasi di Kecamatan Puger, petugas mendatangi kios yang kedapatan menjual rokok ilegal. Pemilik kios kooperatif dan memberikan informasi, bahwa rokok tersebut didapat dari seorang sales.
“Operasi di Kecamatan Puger kita menerima informasi dari pemilik kios yang mau bekerja sama dengan kami. Langsung kami kembangkan ke sales tersebut. Saat ini sales sudah diserahkan ke Bea Cukai Jember untuk proses lebih lanjut,” kata Yuvi.
Selain di Kecamatan Puger, petugas gabungan juga mendatangi pasar dan toko di Kecamatan Jenggawah. Dalam satu kali operasi, petugas berhasil menemukan ribuan batang rokok ilegal di sebuah kios berukuran kecil.
Dari pengungkapan itu, petugas menerima informasi dari warga setempat. Sehingga petugas kembali lahi melakukan operasi yang kedua kalinya di Kecamatan Jenggawah. Dalam operasi yang kedua, petugas menemukan satu karung berisi rokok ilegal di sebuah kios. Selanjutnya, petugas gabungan melanjurkan operasi di Kecamatan Kalisat dan Arjasa.
Ada beberapa sales yang saat itu juga langsung didatangi ke rumahnya. Namun, beberapa di antaranya sales tersebut sudah berhenti mengedarkan rokok ilegal dan mulai menjadi sales rokok legal.
Berdasarkan pengakuan pemilik kios dan sales, rokok ilegal berbagai macam merek itu dikirim dari Malang dan Madura. “Rokok-rokok ilegal tersebut didapat dari Malang dan Madura. Terbanyak dari Madura,” tambah Yuvi.
Rokok ilegal kemasan 16 dan 20 batang dalam satu pak, dijual dengan harga yang beragam, antara Rp 5.000 sampai Rp 7.500. Dengan harga itu, pemilik kios hanya mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per satu pak.
Keuntungan tersebut sama dengan keuntungan yang didapat saat menjual rokok legal. Setelah diberikan pemakaman terkait sanksi jika menjual rokok ilegal, seluruh pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal berjanji berhenti menjual rokok ilegal.
Yuvi menjelaskan, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jember fluktuatif. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, peredaran rokok ilegal tinggi pada saat musim tanam dan panen atau pada saat ada momen masyarakat berkumpul.
Pada saat musim tanam dan panen, biasanya masyarakat bergotong royong dan berkumpul di sawah. Mereka biasanya disuguhi rokok ilegal.
Lebih jauh Yuvi mengimbau kepada masyarakat agar berhenti menjual atau membeli rokok ilegal. Sebab, selain merugikan negara juga bisa merugikan petani tembakau.
“Dengan maraknya peredaran rokok ilegal, bisa-bisa harga tembakau di petani anjlok. Petani juga akhirnya yang dirugikan,” pungkas Yuvi.
Sebelumnya, Senin, 24 Oktober 2022, Bea Cukai Jember juga memusnahkan dua juta lebih batang rokok ilegal. Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor Bea Cukai Jember di Jl. Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Tidak hanya rokok ilegal, pada kesempatan itu juga dimusnahkan 358 botol minuman mengandung Etil Alkohol yang tidak dilengkapi cukai, serta 1.461 barang kiriman dari luar negeri secara ilegal.
Jika ditaksir dalam bentuk uang, dua juta lebih batang rokok ilegal, 358 botol minuman beralkohol ilegal dan 1.461 barang kiriman luar negeri secara ilegal mencapai Rp 1.284.000.000.