248 Calon Jemaah Haji Lansia di Tuban Terancam Batal Berangkat
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban segera mendeteksi CJH yang berusia 65 tahun ke bawah yang akan diberangkatkan tahun ini. Langkah ini menyusul kebijakan Arab Saudi yang mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H dengan kuota satu juta orang berusia maksimal 65 tahun. Akibatnya ratusan CJH lansia terancam batal berangkat.
"Berdasarkan data CJH yang sudah melunasi tahun 2020. Setelah dihitung ada sekitar 880 CJH yang berusia di bawah 65 tahun dan sekitar 248 CJH yang berusia di atas 65 tahun," ujar Kepala Kantor Kemenag Tuban, Ahmad Munir, Kamis 14 April 2022.
Kendati begitu, lanjut Munir hal tersebut bisa bertambah karena masih ada paspor yang belum bisa tarik data vaksin, paspor baru serta paspor perpanjangan, yang mungkin di dalamnya itu ada yang berusia 65 tahun ke atas. "Pembatasan usia calon jemaah haji ini berlaku untuk semuanya baik yang reguler maupun calon haji khusus," imbuh Munir.
Munir juga memahami kekecewaan yang bakal dialami sebagian besar CJH Kabupaten Tuban atas aturan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi ini. Oleh karena itu, diharapkan para CJH yang belum dapat berangkat karena terbentur aturan usia dapat memahami keadaan itu lantaran aturan ini dibuat oleh Pemerintah Arab Saudi.
Terpisah, Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Ashabul Yamin menyebutkan jumlah CJH Kabupaten Tuban tahun 2020 yang sudah melakukan pelunasan tercatat sebanyak 1.265 orang. "Untuk kabupaten Tuban dan kota lain di Jawa Timur belum mendapatkan jumlah kuota CJH yang akan berangkat tahun ini. Namun ada asumsi sebesar 110.500 CJH seluruh Indonesia. Menurut Menag, ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," kata Ashabul Yamin.
Diketahui, pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Pada tahun 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.