245 Orang Tak Penuhi Persyaratan jadi Penumpang Kereta Api
Penumpang Kereta Api tetap dikenai persyaratan protokol kesehatan semasa pandemi. Namun, tak semua penumpang mematuhi aturan itu. Akibatnya 245 orang tak bisa jadi penumpang, selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Temuan itu muncul selama tujuh hari sejak pelaksanaan Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, per 22 Desember 2022 hingga 28 Desember 2022. Sebanyak 245 orang tidak diizinkan naik karena di antaranya belum divaksin dan suhu tubuh saat diperiksa lebih dari 37,3° Celsius.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyatakan jika aturan tersebut seusai dengan Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Penumpang dewasa dan anak-anak wajib memenuhi persyaratan penumpang kereta api. Antara lain wajib vaksin booster untuk usia 18 tahun ke atas, dan menunjukkan keterangan medis bila belum divaksin.
Sedangkan bagi penumpang usia 13 hingga 17 tahun, wajib telah vaksin kedua, selain menunjukkan surat keterangan bila tak booster. Untuk penumpang anak usia 6 hingga 12 tahun, wajib vaksin kedua, dan penumpang di bawah 6 tahun tak wajib vaksin pun surat keterangan negatif COVID, namun butuh didampingi orang dewasa.
247 Ribu Penumpang
Sementara, PT. KAI mencatat sedikitnya sebanyak 247.654 penumpang telah diangkut sejak 22 Desember hingga 28 Desember. Sedangkan jumlah tiket yang terjual di Daop 8 Surabaya, mencapai 404.887 tempat duduk, hingga 28 Desember 2022. PT. KAI menyediakan tiket sebanyak 455.570 tempat duduk pada 22 Desember sampai 8 Januari 2023.
Berdasarkan data, penjualan tertinggi untuk tanggal favorit masyarakat menggunakan kereta api yaitu pada 23 Desember 2022, sebanyak 40.307 tiket telah terjual untuk keberangkatan pada tanggal tersebut, dikutip dari keterangan tertulis PT KAI, Kamis 28 Desember 2022.
Sebanyak 26.390 tiket telah terjual dengan keberangkatan dari wilayah Daop 8 Surabaya ke berbagai kota tujuan. Kota tujuan terbanyak menuju ke arah Jakarta, Yogyakarta, Bandung serta juga ke Jember dan Banyuwangi.