244 Ribu Konten Pornografi Dilaporkan pada Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menerima 431.065 aduan dari masyarakat sepanjang tahun 2019. Aduan tersebut diterima melalaui email dan akun yang dikelola Kominfo.
Dalam siaran persnya, Kominfo menyebut aduan terbanyak berkaitan dengan konten pornografi sebanyak 244.738, disusul bermuatan fitnah sebanyak 57.984, dan aduan yang meresahkan masyarakat sebanyak 53.455.
Selain tiga konten tersebut, aduan yang diterima juga mencakup konten perjudian sebanyak 19.970, penipuan sebanyak 18.845, serta hoaks sebanyak 15.361.
Konten bermuatan SARA, terorisme/radikalisme, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dan kekerasan pada anak juga tercatat dalam aduan masyarakat sepanjang 2019.
Kominfo menyebut telah melakukan verifikasi atas aduan yang masuk serta menguji apakah konten menyalahi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Konten yang melanggar akan dilakukan pemblokiran dengan meneruskannya kepada penyedia platform.
Selain menerima aduan masyarakat, Kominfo juga melakukan patroli siber untuk mengawasi,memverifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia, baik konten hoaks, terorisme dan radikalisme, pornografi, perjudian, maupun konten negatif lainnya.
Kominfo menggunakan mesin AIS yang dikelola oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo.
Advertisement