24 Lembaga dan Komisi Dikritisi dan Dibubarkan, Kata MemenPAN-RB
Terdapat sejumlah lembaga dan komisi dibubarkan. Setidaknya, 24 lembaga/komisi dalam tahap awal, mulai dikritisi. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), saat ini mulai melakukan penyaringan terhadap lembaga negara yang dinilai memiliki kinerja kurang memuaskan dan layak untuk dibubarkan.
"Semua sedang diinventarisasi, dikoordinasikan kepada Kementrian dan Sekretariat Negara, kami belum menunjuk komisi, atau lembaga apa (yang akan dibubarkan)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MemenPAN-RB), Tjahjo Kumolo dalam keterangan, Kamis 9 Juli 2020.
Namun, Tjahjo menyatakan rencana pembubaran lembaga negara itu tidak dilakukan dengan semena-mena.
"Terdapat penilaian yang harus dilakukan dari Kementerian dan Istana. Saya mencermati lembaga dan komisi tidak bekerja maksimal," tegas Tjahjo.
Hasil inventarisasi itu, kata dia, lembaga dan komisi itu akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dibubarkan.
"Melihat, mencermati lembaga lembaga yang urgensinya belum maksimal, dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran," kata Tjahjo.
Tjahjo sebelumnya menyebut estimasi jumlah lembaga negara telah dibubarkan, yaitu 24 lembaga/komisi dalam tahap awal.
Indonesia, menurut dia, ada 120 lembaga/komisi yang dibentuk berdasarkan keputusan Undang-Undang, pemerintah, maupun presiden.
"Sekarang tinggal 96 lembaga/komisi. Sedang kami cek dan koordinasikan dengan kementerian/lembaga untuk memungkinkan dihapus atau dikurangi," tutur politisi PDIP ini.
Advertisement