24 Kelurahan di Surabaya Darurat Narkoba, Ini Daftarnya
Sebanyak 24 kelurahan di Surabaya tercatat sebagai wilayah darurat narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau Kota (BNNK). Kasi Humas BNNK Surabaya Singgih Pratomo mengatakan, 24 kelurahan dalam kategori Bahaya Darurat Narkoba.
"Data itu sesuai indikator penilaian dari BNN, melalui data utama dan data pendukung di tahun 2022. Kami sudah mengirim laporan itu kepada Pemkot Surabaya untuk ditindaklanjuti," katanya Rabu, 6 September 2023.
Singgih menyampaikan, indikator yang utama yang digunakan adalah adanya temuan pengedar, temuan narkoba hingga penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
"Kami punya indikator untuk menentukan wilayah tersebut bahaya atau tidak, seperti temuan adanya temuan pengedar, temuan barang hingga tindakan kriminal yang ada," paparnya.
Mengenai hal itu, BNNK Surabaya melakukan upaya pencegahan melalui program Kelurahan Bersinar. "Saat ini kita sudah memiliki dua kelurahan yang memiliki program Kelurahan Bersinar tersebut, yaitu Kelurahan Tegalsari dan Kelurahan Kedungdoro. Program ini juga masuk prioritas nasional," jelasnya.
Selain itu, BNNK juga berklolaborasi dengan Pemkot Surabaya untuk membuat perda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). "Kami bersama Pemkot serta DPRD Kota Surabaya segera mengebut pengerjaan Perda terkait P4GN," tandasnya.
Kelurahan-kelurahan yang diangap darurat tersebut adalah
Kenjeran,
Sukolilo Baru,
Gundih,
Tembok Dukuh,
Dukuh Pakis,
Bulak Banteng,
Tambak Wedi,
Dupak,
Morokrembangan,
Medokan Ayu,
Banyu Urip,
Pakis,
Petemon,
Putat Jaya,
Sidotopo,
Wonokusumo,
Simolawang,
Dr Soetomo,
Kedungdoro,
Tegalsari,
Babatan,
Siwalankerto,
Sawunggaling,
Perak Utara.