10 TPS di Surabaya akan Gelar Pemilu Ulang pada 24 Februari
Sebanyak 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Ketua Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi mengatakan, TPS yang melakukan PSU lantaran ada surat suara yang salah pendistribusian, dan ada pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi menggunakan hak suara Di TPS tersebut.
Kata Nur Syamsi, PSU akan digelar akhir pekan ini sesuai dengan batas ketentuan, yakni maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. "Insya Allah pada 24 Februari akan digelar. Batasnya kan 10 hari setelah Pemilu. Tapi masih kami usulkan ke pimpinan," ungkapnya.
Meski demikian, lanjut Nur Syamsi, tanggal tersebut bisa berubah, maju atau mundur tergantung dari keputusan KPU Republik Indonesia (RI).
Saat ini, pihaknya masih mengaku menunggu hasil laporan pengadaan logistik, karena bukan KPU yang menyiapkan. Ia berharap, disetujui dan dapat berjalan dengan lancar di hari terakhir. "Mudah-mudahan terlaksana dengan baik. Itu hari terakhir," harapnya.
Syamsi menegaskan, meskipun ada 10 TPS yang melakukan PSU di Kota Surabaya, pihaknya tetap melakukan rekapitulasi penghitungan suara berjenjang sesuai jadwal yang ditentukan.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surabaya Eko Rinda mengatakan, dari 10 daftar TPS PSU, ada yang diganti yakni TPS 54 Tandes tidak jadi masuk PSU.
"Karena setelah ditelusuri ketika ada surat suara terselip dari dapil dua langsung disingkirkan. Pemilu tetap lanjut dengan surat suara Dapil lima saja. TPS 54 tetap sah," ujar Eko.
Sementara itu, jumlahnya tetap 10 lantaran ada satu TPS Dapil lima, yakni TPS 27 Kelurahan Simolawang yang harus PSU. Lantaran C pemberitahuan atau undangan orang yang harusnya menggunakan hak pilih digunakan orang lain.
"Ketika ada seseorang datang surat undangannya sudah ada disana, sudah dipakai hak pilihnya. Nah, orang tersebut juga tidak tahu yang menggunakan siapa. Dia yang harusnya punya hak pilih jadi tidak bisa menggunakan," terangnya.
Adapun 8 TPS ada di wilayah dapil 5 DPRD Surabaya, dilakukan PSU karena surat suara tertukar dengan caleg dapil 2 adalah:
1. TPS 10 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
2. TPS dua Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara (capres, caleg RI atau DPRD provinsi atau Kota dan DPD).
3. TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
4. TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara.
5. TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU caleg DPRD kota.
6. TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
7. TPS 35 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
8. TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
Sementara 2 TPS di Kecamatan Gayungan PSU karena ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT ikut menggunakan hak suara adalah:
1. TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara.
2. TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara.
Advertisement