23 SMA & SMK di Jateng Terapkan Kurikulum Pendidikan Antikorupsi
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menginisiasi Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah untuk menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi di sekolah-sekolah.
Hal itu mendapat tanggapan dari Ketua KPK RI, Komjen Pol Firli Bahuri saat acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Surabaya, Kamis, 1 Desember 2022.
"Begini KPK memang mendorong dalam rangka pendidikan sosialisasi kampanye antikorupsi karena itu KPK meminta untuk seluruh kepala daerah untuk pembelajaran materi antikorupsi baik itu SD, SMP dan SMA," ujar Firli.
Lantaran sekolah-sekolah itu merupakan kewenangan masing-masing daerah, papar dia, diharapkan tiap kepala daerah ikut ambil peran dalam penerapan kurikulum pendidikan tersebut.
"Karena itu ada di bawah kewenangan Gubernur Bupati, Wali Kota, Bupati, maka mereka tentu kita harapkan andil besar. Mereka dari itulah akan menimbulkan sumbangsih kepala daerah dalam menanamkan nilai-nilai integritas untuk menghindari korupsi dan juga sekaligus upaya pemberantasan nyata korupsi yang dilakukan kepala daerah," tegasnya.
Sementara itu, sampai saat ini di Jawa Tengah sudah ada 23 SMA dan SMK negeri yang menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi. Yaitu, SMAN 2 Salatiga, SMAN 15 Semarang, SMKN 1 Purwodadi Kabupaten Grobogan, SMKN 2 Kendal, SMKN Jateng Kota Semarang.
Ada juga, SMAN 1 Pati, SMKN 2 Jepara, dan SMKN Jateng Kabupaten Pati. Selanjutnya, SMAN 6 Surakarta, SMAN 1 Karanganyar Kabupaten Karanganyar, SMKN 1 Wonosegoro Kabupaten Boyolali dan SMKN 2 Sukoharjo.
Selain itu, SMAN 1 Magelang Kota Magelang, SMAN 1 Purworejo, SMKN 1 Gombong Kebumen, SMKN 1 Temanggung, SMAN 1 Sigaluh Banyumas, SMKN 1 Purwokerto Banyumas, SMKN Jateng Kabupaten Purbalingga, SMAN 1 Pekalongan Kota Pekalongan, SMAN 1 Brebes, SMKN 2 Pekalongan Kota Pekalongan, dan SMAN 1 Slawi Kabupaten Tegal.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut, pendidikan anti korupsi di sekolah menjadi salah satu upaya pemberantasan sejak dini. Ganjar menilai, dari setiap pelajaran, pendidikan anti korupsi bisa dilakukan.
"Edukasi itu mulai dari pelajar, sekolah, ya. Kita tanda tangan bersama bupati/wali kota, agar mencoba menginternalisasikan pendidikan anti korupsi di level sekolah," katanya.
Ganjar menyambut, pendidikan antikorupsi di sekolah tidak perlu dimasukkan dalam kurikulum khusus. Nilai kejujuran itu bisa disisipkan dalam pelajaran di sekolah. Baik melalui pendidikan maupun cara belajar yang kreatif.
"Enggak perlu dengan kurikulum khusus. Pendidikan agama menjelaskan itu, pendidikan PKN menjelaskan itu, mungkin matematika kalau gurunya kreatif bisa kok melakukan pendidikan antikorupsi lebih kreatif, inovatif lagi agar banyak media atau cara dipakai untuk kampanye anti korupsi," tandasnya.