23 Polisi Terlibat Narkoba dan Desersi Dipecat di Kaltim
Polda Kaltim mengungkapkan ada 184 personelnya yang melakukan berbagai pelanggaran di tahun 2018.
"Mereka yang ini melakukan pelanggaran kode etik 34 orang, terlibat tindak pidana 9 orang, dan pelanggaran disiplin 141 orang," ungkap Kepala Polda (Kapolda) Kaltim Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Priyo Widyanto di Balikpapan, Senin.
Menurut Kapolda, 23 orang dari jumlah 184 tersebut diberhentikan dengan tidak hormat. Dirincikan lagi, 10 orang sebab terlibat penyalahgunaan narkoba, 10 orang sebab desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin, satu karena terlibat tindak pidana penipuan, 1 orang sebab penggelapan, dan 1 orang melakukan pelanggaran berat etika.
Kapolda juga menegaskan bahwa Polri serius menjaga harkat dan martabat institusi tersebut. Menjadi pengayom masyarakat dan melindungi masyarakat dan menjadi teladan warga negara yang baik. "Karena itu yang melanggar kode etik, apalagi melanggar hukum, dan tidak bisa berdisiplin, harus dihukum yang pada skala tertentu bisa sampai pemecatan dari Polri," tegas Kapolda.
Di sisi lain, bila dibandingkan dengan tahun 2017 lampau, jumlah mereka yang melakukan pelanggaran menurun sampai hampir separuhnya. Pada 2017, Kapolda Kaltim saat itu, Irjen Pol Safaruddin memecat 24 anggotanya.
Narkoba dan desersi adalah dua sebab utama polisi dipecat di tahun 2017 itu. Selainnya diberhentikan karena terlibat pembalakan liar dan kasus etika, terlibat perzinaan.
Setelah Kalimantan Utara memiliki Polda sendiri yang personelnya diambil dari Polda Kaltim, jumlah seluruh personel Polda Kaltim tinggal 8.518 orang.
"Tahun 2017 lalu, jumlah personel kita 10.736 orang. Tahun 2018 ini menurun, karena sebagian bergabung dengan Polda Kaltara," kata Kapolda Widyanto.
Polda Kaltara bermarkas di Tanjung Selor, ibukota provinsi baru tersebut. Brigjen Pol Indrajit menjadi Kapolda pertama dan saat ini sedang menyelesaikan pembangunan markas polda di bagian selatan kota. (ant)
Advertisement