23 Koperasi di Pasuruan Resmi Ajukan Pembubaran
Sebanyak 23 koperasi di Kabupaten Pasuruan mengajukan penutupan resmi. Ke-23 koperasi tersebut sudah mengajukan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan maupun Kementerian Koperasi, untuk mendapatkan legalitas penutupan koperasi.
Edy Nurhadi, Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan mengatakan, sejak tahun 2018 sampai 2019 ini tercatat sudah ada 23 koperasi yang mengajukan pembubaran koperasi. Dan saat ini tinggal menunggu surat legalitas resmi dari pusat.
"Untuk pembentukan koperasi bisa melalui akta notaris dan sekarang juga diwajibkan untuk ber-NIK (nomer Induk Koperasi) dari Kementerian Koperasi. Sehingga untuk membubarkan juga yang berhak pengesahan dari pusat," kata Edy, Rabu, 5 Februari 2020.
Dari data, hingga saat ini tercatat ada 900-an koperasi yang ada di Dinas Koperasi Pemkab Pasuruan. Namun yang tidak aktif jumlahnya sekitar 100 koperasi.
Lanjut Edy, dari Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan terus mengupayakan agar koperasi yang mati bisa aktif kembali dan bisa beroperasi. Namun, memang tak semua bisa diaktifkan kembali. Terutama bila terjadi masalah internal ataupun karena jenis koperasi perusahaan.
"Kalau koperasi tidak aktif ada sekitar 100 koperasi, dan tahun 2019 lalu kita berhasil mengaktifkan 10 koperasi yang sebelumnya tidak aktif," kata dia.
Ditegaskan Edy, dari 23 Koperasi yang mengajukan pembubaran, paling banyak adalah koperasi karyawan, dimana ketika perusahaan tutup, maka koperasinya juga ikut bubar.
"Paling banyak adalah kopkar. Kalau koperasinya ikut jadi satu dengan perusahaan, maka apapun bisa terjadi. Kalau perusahaannya tutup, koperasinya kemungkinan ikut dibubarkan. Selain itu juga ada koperasi pondok pesantren yang dibubarkan karena pergantian ke yayasan," katanya.
Dinas Koperasi sendiri bertugas untuk menjembatani untuk melaporkan ke pusat. Karena sudah dinilai tidak bisa lagi ada perbaikan internal dan memang dibutuhkan pembubaran. Sehingga dari Kementerian Koperasi yang akan menindaklanjuti dengan meninjau dan yang berhak membubarkan koperasi.
"Saat ini tinggal menunggu legalitas dari pusat saja, kalau sah dinyatakan bubar, maka dianggap sudah tutup dan tidak lagi dinyatakan koperasi mati suri," katanya. (sumber: www.pasuruankab.go.id)