23 Januari, Warga Gorontalo Diimbau Kibarkan Bendera 5 Hari
Warga Provinsi Gorontalo diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih, dalam memperingati Hari Patriotik 23 Januari tahun ini.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Jumat, mengatakan pengibaran bendera dilakukan tiga hari sebelum dan sesudah Hari Patriotik, sehingga total selama 5 hari.
"Biasanya bendera merah putih dipasang hanya setiap peringatan Agustus, nah sekarang saya inginkan di hari Juang Patriotik kita 23 Januari nanti seluruh masyarakat Gorontalo wajib memasang bendera. Sebaiknya H-3 bendera sudah dipasang di depan rumah masing-masing," katanya di Gorontalo.
Imbauan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan edaran kepada Bupati dan Wali kota se Provinsi Gorontalo.
Gubernur Rusli berharap edaran dan imbauan bisa diteruskan hingga ke kecamatan, desa, serta RT/RW.
"Kami ingin tanggal bersejarah dalam perjuangan merebut kemerdekaan itu tetap dikenang, sehingga saya berharap imbauan ini mendapat atensi dari semua pihak," imbuhnya.
Tanggal 23 Januari memiliki makna yang besar bagi warga Gorontalo, karena pada tanggal tersebut di tahun 1942, warga Gorontalo di bawah komando pahlawan nasional Nani Wartabone berhasil memukul mundur tentara Belanda dan memploklamirkan diri menjadi bangsa yang merdeka dari penjajahan.
Hari Patriotik juga menumbuhkan semangat warga Gorontalo untuk mendeklarasikan Pembentuk Provinsi Gorontalo pada 23 Januari 2000. Sekitar 11 bulan setelahnya atau pada 6 Desember 2000, Provinsi Gorontalo terbentuk dan pisah dari Provinsi Sulawesi Utara. (an/ar).