229 TKI Dideportasi dari Malaysia
Pemerintah Malaysia mendeportasi 229 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Deportasi dilakukan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Ratusan TKI yang dideportasi kali ini sudah vaksin di sebelah (Malaysia) dan sudah ada hasil tes PCR-nya," kata Kepala UPT BP2MI Nunukan AKBP FJ Ginting, Sabtu, 11 Desember 2021.
Ia mengatakan ratusan TKI yang dideportasi tersebut tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan. Mereka diangkut menggunakan dua kapal resmi pada Jumat sekitar pukul 17.15 Wita.
Setibanya di pelabuhan langsung dijemput oleh petugas imigrasi dan kepolisian setempat dilanjutkan pemeriksaan dokumen kesehatan berupa kartu vaksin dan PCR serta tes swab oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Ginting menjelaskan pemeriksaan kesehatan dilakukan sangat ketat guna mencegah masuknya virus varian baru Omicron yang sudah terdeteksi masuk di Malaysia.
Mereka yang dideportasi tersebut terdiri atas 127 orang yang tidak memiliki dokumen keimigrasian bekerja di Malaysia, 33 orang lahir di Malaysia, 61 kasus narkoba, 2 kasus pembunuhan, dan kasus kriminal lainnya.
Dari 229 TKI tersebut, sebanyak 44 perempuan, 177 laki-laki, dan anak-anak sebanyak delapan orang. Berdasarkan dari daerah asal, TKI yang dideportasi didominasi dari Nusa Tenggara Timur yang berjumlah 87 orang dan dari Sulawesi Selatan sebanyak 37 orang.
Sisanya berasal dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan sebagian dari Pulau Sumatera dan Jawa. Mereka ditampung sementara di Rusunawa selama lima hari sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing, kata Ginting.
Advertisement