228 Motor Terjaring Razia Balap Liar di Sidoarjo Selama Ramadan
Dua pekan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polresta Sidoarjo telah melakukan beberapa kali penertiban balap liar di sejumlah lokasi. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi kebut-kebutan di jalan raya tersebut.
Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Selama Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru mulai tanggal 4 sampai 17 Maret 2024, tim gabungan Polresta Sidoarjo gerak cepat merespons keluhan masyarakat adanya aksi balap liar di Kabupaten Sidoarjo.
“Laporan masyarakat tersebut, yakni seringkali adanya balap liar di Jalan Lingkar Mas Waru, Jalan Raya Jenggolo Sidoarjo Kota, Eks Tol HK Jabon dan Arteri Porong,” ucap Kombes Pol Christian Tobing, Rabu 27 Maret 2024.
Kerja keras tim gabungan Polresta Sidoarjo dalam menjaga kondusifitas kamtibmas selama Ramadan pun berbuah hasil. Sebanyak 226 motor tak sesuai standar berhasil terjaring saat razia balap liar di sejumlah wilayah Sidoarjo.
“Kemudian tim gabungan kami berpatroli di waktu-waktu rawan guna mencegah tindak kejahatan jalanan, tawuran, aksi balap liar hingga perjudian,” imbuhnya.
Selain ratusan motor, polisi juga menyita dan menghancurkan puluhan knalpot brong yang sangat meresahkan pengguna jalan lainya. Serta dua unit kendaraan roda empat yang diamankan, karena sebagai sarana angkut motor yang akan digunakan beradu balap liar.
“Kendaraan bermotor (ranmor) roda dua yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau menggunakan knalpot brong oleh Polisi dikenai sanksi tilang,” tegas Kapolresta Sidoarjo. Pelanggaran ini sesuai Pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Kemudian para pelanggar dapat mengambil motornya, dengan syarat dapat menunjukkan surat kelengkapan berkendara, mengembalikan kendaraan sesuai standar. “Serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh orang tua dan kepala desa,” pungkasnya.