22 Terpidana Korupsi Hukumannya Dipotong, KPK akan Temui MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menemui Mahkamah Agung terkait pemotongan hukuman bagi terpidana kasus korupsi di tingkat peninjauan kembali (PK).
"Rencana pimpinan akan menghadap pada Mahkamah Agung untuk membicarakan ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa, 6 Oktober 2020.
Ghufron mengatakan, marwah lembaga peninjauan kembali sebagai pengoreksi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus selalu dijaga.
Jangan sampai lembaga tersebut jadi disalahgunakan para terpidana korupsi untuk memperoleh pemotongan hukuman.
"Ya harapannya menjunjung tinggi keadilan baik bagi tersangka maupun masyarakat luas itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan pencari atau pemotongan putusan," ujar Ghufron.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unej ini menambahkan, PK kini dijadikan jalan pintas bagi para terpidana korupsi untuk memperoleh pemotongan hukuman.
Menurut Ghufron, hal itu tak lepas dari dari maraknya pemotongan hukuman oleh MA setelah mengabulkan PK para terpidana kasus korupsi.
"Faktanya 22 (terpidana korupsi) kemudian (hukumannya) dipotong semua, diturunkan semua. Oleh karena itu, kami kemudian mencermati bahwa ini seakan-akan menjadi strategi baru bagi para koruptor," ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan, para koruptor kini memilih mengajukan PK ketimbang menempuh upaya hukum banding dan kasasi agar hukumannya dipotong.
Buktinya, 12 dari 22 terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi di tingkat PK merupakan terpidana yang berkekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama.
Ia menambahkan, saat ini sudah ada 50 terpidana korupsi yang mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung.
"Sekitar 50 (terpidana korupsi) semuanya pada mengguggat PK. Artinya PK ini dianggap pintu kemurahan yang kemudian digunakan untuk menurunkan sanksi pidana," kata Ghufron.
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir MA telah mengabulkan peninjauan kembali sejumlah terpidana korupsi dan memotong masa hukuman mereka.
Terbaru, MA mengambulkan PK yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mengurangi hukumannya dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.